Suara.com - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menetapkan standar baru untuk kendaraan dinas menteri dan pejabat setingkatnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Menurut peraturan tersebut, menteri dan pejabat setingkat (Kualifikasi A) berhak atas kendaraan dinas dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Kendaraan Konvensional: Sedan, SUV, atau MPV dengan mesin berkapasitas 3.500 cc dan konfigurasi 6 silinder.
- Kendaraan Listrik: Sedan, SUV, atau MPV listrik dengan daya 250 kW.
Beberapa model mobil yang sesuai dengan spesifikasi tersebut dan digunakan sebagai kendaraan dinas menteri antara lain:
1. Toyota Land Cruiser 300
Baca Juga: Raffi Ahmad Disentil Tokoh NU Soal Mobil Dinasnya: Manusia Ini...
Dilengkapi dengan mesin diesel V6 berkapasitas 3.346 cc yang mampu menghasilkan tenaga hingga 305 PS dan torsi 700 Nm.
2. Mercedes-Benz GLE 450 AMG Line
Menggunakan mesin 6 silinder 3.000 cc yang menghasilkan tenaga 367 dk
3. Genesis Electrified G80
Sedan listrik premium dengan daya sekitar 250 kW, menawarkan performa tinggi dan kenyamanan.
Baca Juga: Beda Pendidikan Raffi Ahmad dan Tom Lembong, Adab saat Mobil Dinasnya Viral Ramai Dibandingkan
4. Hyundai Ioniq 5
SUV listrik dengan desain futuristik dan daya yang memenuhi standar untuk kendaraan dinas pejabat.
5. Toyota Crown 2.5 HV G-Executive
Sedan hybrid yang menawarkan efisiensi bahan bakar dan kenyamanan kelas atas.
Selain itu, wakil menteri (Kualifikasi B) mendapatkan kendaraan dinas dengan spesifikasi:
- Kendaraan Konvensional: Sedan dengan mesin 2.500 cc, 4 silinder, atau SUV dengan mesin 3.000 cc, 6 silinder.
- Kendaraan Listrik: Sedan listrik dengan daya 215 kW atau SUV listrik dengan daya 200 kW.
Pemilihan jenis dan spesifikasi kendaraan dinas ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional serta mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas dalam mendukung tugas para pejabat negara.