Suara.com - Yamaha Indonesia mengaku tidak melakukan revisi target penjualan meski terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Disampaikan Senior Director Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Macturing (YIMM), Sutarya, sejauh ini kenaikan PPN 12 persen hanya untuk sepeda motor yang mahal.
"PPN 12 persen hanya untuk yang mahal. Opsen akhirnya walaupun ada penundaan mudah-mudahan bisa dievaluasi lebih baik untuk industri karena ini sepeda motor kan motor rakyat kalau terlalu mahal kasihan," ujar Sutarya, di Sentul, Bogor, Rabu (15/1/2025).
Lebih lanjut, kata Sutarya, untuk segmen motor gede (moge), konsumen kelas atas tetap saja beli. Karena pada dasarnya memang bukan motor untuk kebutuhan untuk harian.
Baca Juga: Pesona Motor Harley-Davidson Ramah Kantong, Harga Setara Yamaha XMAX
"Jadi orang kaya tetap beli saja kalau memang ingin. Tapi kami yakin pemerintah pasti akan melindungi industri, membantu industri otomotif," pungkas Sutarya.
Untuk Yamaha sendiri, motor skutik TMAX DX menjadi produk yang terdampak kebijakan PPN 12 persen.
Yamaha TMAX DX memiliki mesin 530 cc 2 silinder dengan konfigurasi bore x stroke 68,0 mm x 73,0 mm. Tenaga dari kendaraan ini kemudian disalurkan ke roda belakang melalui transmisi otomatis (CVT).
Power puncak dari Yamaha TMAX DX diklaim mencapai 45,4 dk pada 6.750 rpm dan torsinya 53,0 Nm di 5.250 rpm. Harga skutik premium dari Yamaha ini berada dikisaran Rp300 jutaan.
Baca Juga: Yamaha Siapkan Kejutan di 2025, Motor Berdesain Sporty Jadi Kode