Selain itu, dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, disebutkan 11 golongan yang akan mati syahid, dan salah satu di antaranya adalah orang yang membela hartanya.
"Bukhari meriwayatkan hadis Rasulullah dari Abdullah bin Amru yang artinya, 'Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid'.”
Situs ini juga menjelaskan bahwa ini berlaku untuk sederet wujud perampasan harta dan hak milik.
"Siapapun yang tewas saat mempertahankan harta dan hak miliknya dari berbagai ancaman seperti pencurian, pembegalan, perampasan, perampokan, penipuan, maka dia diganjar dengan pahala mati syahid."