Suara.com - Masih segar dalam ingatan, baru-baru ini publik dibuat heboh insiden berdarah yang mengakibatkan tewasnya bos rental akibat ditembak di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Pria bernama Ilyas Abdurrahman (48) ini terkena timah panas saat mengejar mobil miliknya yang akan digelapkan, Kamis (2/1/2025).
Selain insiden ini, tahun lalu juga terjadi tragedi serupa di mana seorang pemilik mobil juga meregang nyawa saat hendak mengamankan mobilnya yang digelapkan di daerah Sukolilo, Pati.
Dan dua kasus di atas cuma menjadi sekian dari banyaknya aksi penggelapan mobil rental, yang kian hari kian menjamur.
Baca Juga: Seberapa Mujarab Pemberian Insentif di Tengah Stagnasi Industri Otomotif
Terkait hal ini, ustaz yang dikenal aktif di TikTok, Putra Pradipta, mengatakan bahwa seseorang dibenarkan untuk melawan sampai titik darah penghabisan, saat harta atau haknya akan direnggut oleh orang lain.
Pernyataan tersebut muncul saat dirinya ditanya oleh warganet terkait insiden penembakan terkait bos rental seperti telah dicuplik di atas.
"Ustad, kemarin ada pengusaha mobil yang meninggal ditembak karena memperjuangkan moblnya, apakah mati seperti itu su'ul atau husnul khotimah?" ucap warganet, seperti dikutip oleh Suara.com (14/1/2025).
"Bagus nih, ayo belajar bareng," ucap ustaz tersebut.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasalam dalam hadisnya 'Barang siapa yang dibunuh karena membela hartanya, maka ia syahid'," lanjutnya.
Baca Juga: CEO Honda tentang Pabrikan Otomotif China: Kami Bisa Kalah jika...
"Jadi, bapak yang meninggal karena membela haknya tersebut Insya Allah Husnul Khotimah," pungkasnya.
Selain itu, dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, disebutkan 11 golongan yang akan mati syahid, dan salah satu di antaranya adalah orang yang membela hartanya.
"Bukhari meriwayatkan hadis Rasulullah dari Abdullah bin Amru yang artinya, 'Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid'.”
Situs ini juga menjelaskan bahwa ini berlaku untuk sederet wujud perampasan harta dan hak milik.
"Siapapun yang tewas saat mempertahankan harta dan hak miliknya dari berbagai ancaman seperti pencurian, pembegalan, perampasan, perampokan, penipuan, maka dia diganjar dengan pahala mati syahid."