Kemenperin Usul Relaksasi Opsen Pajak Demi Menggairahkan Industri Otomotif

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:14 WIB
Kemenperin Usul Relaksasi Opsen Pajak Demi Menggairahkan Industri Otomotif
Model berpose di samping kendaraan yang dipamerkan dalam pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (11/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap telah memberikan usulan agar sejumlah daerah memberikan relaksasi terkait opsen pajak.

Dengan adanya relaksasi terkait opsen pajak, diharapkan gairah industri otomotif dapat kembali meningkat.

"Kami mendapat informasi saat ini sudah ada 25 provinsi yang menerbitkan relaksasi opsen PKB dan BBNKB," ujar Setia Darta dalam diskusi bertajuk 'Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah', di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

Ia menambahkan, sejumlah daerah sudah melakukan penundaan dan keringanan Pemda (Pemerintah Daerah) dalam rangka penundaan untuk pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Menperin: Opsen Pajak Akan Beratkan Industri Otomotif dan Rugikan Daerah

Sementara itu, Sekretaris Umum Gabungan Industrik Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara membenarkan bahwa Pemerintah Daerah juga sudah melakukan diskusi terkait relaksasi opsen pajak.  

Kukuh memberi contoh, Jawa Timur sebelum keluar surat edaran Kemendagri, pemda sudah menunda melalui pergubnya, bahwa pemerintah daerah dan DPRD tidak akan menaikkan pajak. Ini diikuti edaran Kemendagri nomor 900.

"Ini diikuti tadi disebutkan 25 provinsi yang sudah memberlakukan, kemarin kami juga dikunjungi Bapenda Sumut," kata Kukuh. 

Sebagai informasi, opsen pajak sudah diatur berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Lengkap dengan Cara Balik Nama Kendaraan

Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya.

Selain mempercepat penerimaan kabupaten/kota, penerapan skema opsen pajak daerah ini dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota serta diharapkan dapat memperbaiki postur APBD kabupaten/kota yang selama ini diterima sebagai pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi) dan akan menjadi PAD. Namun opsen bisa meningkatkan harga jual kendaraan bermotor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI