Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru-baru ini memberikan sanksi teguran keras kepada salah satu anggotanya yang viral.
Karena dinilai arogan saat melakukan patroli dan pengawalan (patwal) untuk kendaraan berpelat nomor RI 36.
Peristiwa ini terekam dalam video yang diunggah ke media sosial X oleh akun @rieribet, memicu diskusi publik tentang etika dalam pengawalan lalu lintas.
Teguran untuk Brigadir DK
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Argo Wiyono, memastikan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap Brigadir DK, anggota yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Anggota yang bersangkutan sudah diberikan sanksi tindakan disiplin berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku,” jelas AKBP Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Meski telah kembali bertugas seperti biasa, Brigadir DK kini berada di bawah pengawasan ketat untuk memastikan perilaku serupa tidak terulang.
Klarifikasi dari Sopir Taksi
Selain memberikan sanksi kepada anggotanya, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari pengemudi taksi yang terlihat dalam video tersebut.
Baca Juga: Viral Patwal Mobil Raffi Ahmad RI 36 Disebut Arogan, Klaim Dasco: Dia Cuma Menengahi Keributan Aja
Sopir taksi Silver Bird yang berinisial IK menjelaskan bahwa tidak ada ucapan arogan dari petugas patwal.