Suara.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Molly Prabawaty mengatakan bahwa mobil dinas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menggunakan plat nomor RI 22.
"(Plat nomor mobil dinas) Menkomdigi RI 22," ujar Molly singkat saat dihubungi ANTARA, Jumat 10 Januari 2025.
Molly menegaskan bahwa mobil dengan plat nomor RI 36 yang tengah viral di media sosial bukanlah mobil yang digunakan oleh Menteri Meutya.
"Bukan," kata dia.
Baca Juga: Gimana Nasib Bayar Tol Tanpa Stop di Pemerintah Prabowo? Menteri PU Buka Suara
Diketahui, viral sebuah video di media sosial X menggambarkan seorang petugas patwal yang menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi.
Dalam video tersebut, seorang petugas patwal yang mengawal mobil dengan plat nomor RI 36, membuka jalan di tengah kondisi lalu lintas yang sedang padat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Lalu, sebuah taksi berhenti lantaran ada truk yang berhenti di depannya. Ketika hendak pindah jalur, taksi itu tertahan karena ada mobil pada jalur yang ingin ditempati.
Akibatnya, taksi tersebut menghalangi petugas patwal yang sedang berusaha membuka jalan. Karena terhalang, petugas itu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.
Diketahui, plat nomor RI 36 sebelumnya digunakan untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Viral Mobil RI 36 Terobos Kemacetan Jakarta, Ternyata Dulu Ada Kejadian Serupa?
Jenis Mobil Dinas Menteri
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negera, pemerintah telah merancang "menu spesial" kendaraan dinas yang mencerminkan modernitas sekaligus kewibawaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan kalau menteri dan wakil menteri mendapatkan jatah yang berbeda pada kendaraan dinas.
Para menteri, dengan status mereka yang setingkat "first class" atau kaulifikasi A, mendapat privilege untuk mengendalikan mesin-mesin bertenaga besar yakni mesin 3.500 cc 6 silinder dan mobil listrik 250 kW.
Sedangkan untuk wakilnya mendapatkan pilihan mesin berkapasitas 2.500 cc 4 silinder untuk jenis mobil pembakaran. Lalu untuk mobil listrik menggunakan mesin 215 kW dan jenis SUV 200 kW.
Lalu apa saja mobil yang bisa dimiliki para menteri beserta wakil menteri tersebut. Berikut Suara.com rangkum dari berbagai sumber.
Pertama ada Land Cruiser. Mobil ini tampil memukau dengan jantung mekanis berupa mesin diesel V6 3.346cc yang begitu bertenaga.
Bayangkan, kuda besi ini mampu melepaskan tenaga dahsyat hingga 305 PS dan torsi mengagumkan 700 Nm - cukup untuk menaklukkan berbagai medan dengan penuh wibawa. Sistem transmisi 10-percepatan yang canggih memastikan performa optimal di setiap kondisi jalan.
Tidak kalah memesona, Mercedes-Benz GLE hadir dengan mesin 6 silinder 3.000cc yang menghasilkan tenaga memukau 367 dk. Sedangkan E-Class All-Terrain generasi kedua menawarkan pengalaman berkendara premium dengan mesin turbo yang menghasilkan tenaga 375 dk.
Memasuki era elektrifikasi, para menteri juga memiliki pilihan kendaraan ramah lingkungan dengan spesifikasi minimum 250 kW. Deretan mobil listrik bergengsi seperti Aion Hypetec HT dan Tesla Model S siap mengawal perjalanan dinas dengan teknologi mutakhir.
Untuk wakil menteri, Toyota Camry tampil elegan dengan mesin 2.487cc yang responsif, menghasilkan tenaga 204 PS. Sementara duo MPV mewah Alphard dan Vellfire menawarkan kenyamanan maksimal dengan mesin 2.500cc bertenaga 182 PS.
Pilihan mobil listrik untuk kategori SUV juga beragam, mulai dari Toyota BZ4X dengan kemampuan pengisian daya 200 kW, hingga model-model terkini seperti Ioniq 5, BYD Atto 3, dan Chery Omoda E5 yang siap memberikan pengalaman berkendara masa depan yang berkelanjutan.
Dengan rentang harga mulai dari Rp820,4 juta hingga Rp2,656 miliar, armada kendaraan pejabat negara ini mencerminkan perpaduan sempurna antara kemewahan, performa, dan keberlanjutan lingkungan.
Itulah beberapa deretan mobil yang mungkin akan dipakai para menteri atau wakil menteri di pemerintahan Prabowo Subianto.