Bahkan, lebih dari 100 perhiasan turut disita.
KPK mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menyembunyikan atau menampung harta hasil korupsi.
Pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan dijerat hukum berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya menghancurkan ekonomi negara, tetapi juga membawa benda-benda ikonik seperti Vespa ke dalam sorotan sebagai simbol kejahatan.
Bagi pecinta Vespa, mungkin ini adalah pengingat bahwa gaya hidup mewah tidak boleh berasal dari cara yang salah. Bagaimana menurut Anda?