Disita KPK, Siapa Pemilik Vespa Senilai Rp1,5 Miliar?

Muhammad Yunus Suara.Com
Jum'at, 10 Januari 2025 | 13:22 WIB
Disita KPK, Siapa Pemilik Vespa Senilai Rp1,5 Miliar?
Tiga unit Vespa Piagio disita KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jakarta, Kamis (9/1/2025) [Suara.com/ANTARA/Fianda SJofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Skuter Vespa yang terkenal dengan gaya klasiknya kini terseret dalam kasus dugaan korupsi?

Tiga unit Vespa Piaggio bernilai fantastis, mencapai Rp1,5 miliar, bersama satu unit mobil Wuling senilai Rp350 juta, menjadi sorotan setelah disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan ini terkait dengan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang dananya bersumber dari APBN.

Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di sebuah rumah di Jakarta, milik salah satu mantan Direktur Utama BUMN.

Baca Juga: Setelah Eks Penyidik KPK, Giliran Mantan Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa di Gedung Merah Putih

“Penyidik menyita tiga unit sepeda motor Vespa Piaggio dan satu unit mobil Wuling. Total nilai aset ini mencapai sekitar Rp1,85 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Kamis 9 Januari 2025.

Namun, Tessa masih merahasiakan identitas pemilik kendaraan maupun perannya dalam kasus ini.

Yang pasti, Vespa-Vespa tersebut diduga dibeli menggunakan aliran dana hasil korupsi di LPEI.

Tidak hanya kendaraan, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.

Ini menjadi bagian dari upaya besar untuk membongkar kasus yang menyeret tujuh tersangka dan melibatkan aset senilai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Cek Fakta: Vonis Ulang, Harvey Moeis Akan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Dalam operasi sebelumnya, KPK juga menemukan properti senilai Rp200 miliar, uang tunai Rp4,6 miliar, logam mulia, dan barang mewah lainnya.

Bahkan, lebih dari 100 perhiasan turut disita.

KPK mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menyembunyikan atau menampung harta hasil korupsi.

Pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan dijerat hukum berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya menghancurkan ekonomi negara, tetapi juga membawa benda-benda ikonik seperti Vespa ke dalam sorotan sebagai simbol kejahatan.

Bagi pecinta Vespa, mungkin ini adalah pengingat bahwa gaya hidup mewah tidak boleh berasal dari cara yang salah. Bagaimana menurut Anda?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI