Viral Aksi Sopir Toyota Alphard Kerjain Patwal yang Kawal Plat RI 36: Publik Malah Girang

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:44 WIB
Viral Aksi Sopir Toyota Alphard Kerjain Patwal yang Kawal Plat RI 36: Publik Malah Girang
Aksi anggota Patwal tunjuk-tunjuk mobil Alphard saat kawal mobil dinas RI 36 di jalan raya. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dasar Hukum yang Mengatur

Pemerintah telah mengatur dengan jelas melalui PP No. 43 Tahun 1993 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang siapa saja yang berhak mendapat pengawalan Patroli Pengawalan (Patwal). Tidak sembarangan kendaraan bisa mendapat kehormatan ini!

Daftar Lengkap Kendaraan Prioritas

Berikut ini adalah kendaraan-kendaraan yang berhak mendapat pengawalan khusus:

  • Pahlawan Berseragam Merah: Mobil pemadam kebakaran dalam tugas
  • Penyelamat Nyawa: Ambulans yang mengangkut pasien
  • Tim Penolong: Kendaraan bantuan kecelakaan lalu lintas
  • Simbol Negara: Kendaraan Presiden, Wapres, dan tamu negara
  • Penghormatan Terakhir: Iring-iringan jenazah
  • Kepentingan Khusus: Konvoi dan pawai
  • Kendaraan dengan muatan khusus

Wewenang Petugas Patwal

Para petugas Patwal diberi kewenangan khusus untuk:

  • Mengatur arus lalu lintas (menghentikan atau memerintahkan jalan)
  • Mengatur kecepatan arus (mempercepat atau memperlambat)
  • Mengubah arah arus sesuai kebutuhan

Dengan aturan yang jelas ini, pengawalan Patwal bukan sekadar fasilitas mewah, tetapi bentuk pelayanan negara untuk kepentingan yang memang prioritas dan mendesak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI