Suara.com - Bayangkan sedang berkendara di jalanan Jakarta yang padat, lalu tiba-tiba menyaksikan aksi "kucing-kucing" antara mobil mewah dan petugas patwal! Itulah yang terjadi saat sebuah Toyota Alphard, yang rupanya beroperasi sebagai taksi eksekutif, nekat "menggoda" petugas pengawal kendaraan berplat RI 36.
Video yang viral di X (dulu Twitter) lewat akun @mafiawasit yang kemudian di-repost oleh akun X txttransportasi ini sukses bikin netizen heboh. Bagaimana tidak? Sang sopir Alphard dengan beraninya melakukan manuver-manuver yang bikin deg-degan.
Bayangkan saja, mobil mewah itu melaju zig-zag ketika patwal mengawal plat RI 36. Sopir tersebut seolah mengajak "main-main" dengan petugas patwal yang mengendarai moge gahar.
Si petugas patwal? Jelas dongkol maksimal. Sampai-sampai harus menunjuk-nunjuk ke arah si Alphard dengan gesture yang kentara banget kesalnya.
Baca Juga: Viral Gus Miftah Dinilai Rendahkan Penjual Es Teh, Ternyata Sering Turun Naik Mobil Mewah
Tapi bukannya ciut, sang sopir Alphard malah makin semangat dengan aksi "nakalnya". Ia pun kemudian membunyikan klakson usai patwal beserta mobil plat RI 36 tersebut berhasil menyalipnya.
"Puas banget ngelihatnya. Hari-hari rakyat ngisengin patwal mobil pejabat di jalanan seru kali ya," tulis caption dari unggahan tersebut.
Eh, tunggu dulu! Video ini ternyata bukan sekadar tontonan seru. Netizen langsung heboh mempertanyakan.
"Emangnya mobil plat RI 36 pantes dapat pengawalan?" kata salah seorang warganet.
Sebagian netizen mendukung si Alphard, menganggapnya sebagai pahlawan yang berani melawan kesewenang-wenangan.
Baca Juga: Bak Toyota Alphard Berjalan, Jam Tangan yang Dipakai Gibran Bernilai Fantastis
Yang lain? Mencibir habis-habisan, menilai aksinya berbahaya dan tak bertanggung jawab.
Dasar Hukum yang Mengatur
Pemerintah telah mengatur dengan jelas melalui PP No. 43 Tahun 1993 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang siapa saja yang berhak mendapat pengawalan Patroli Pengawalan (Patwal). Tidak sembarangan kendaraan bisa mendapat kehormatan ini!
Daftar Lengkap Kendaraan Prioritas
Berikut ini adalah kendaraan-kendaraan yang berhak mendapat pengawalan khusus:
- Pahlawan Berseragam Merah: Mobil pemadam kebakaran dalam tugas
- Penyelamat Nyawa: Ambulans yang mengangkut pasien
- Tim Penolong: Kendaraan bantuan kecelakaan lalu lintas
- Simbol Negara: Kendaraan Presiden, Wapres, dan tamu negara
- Penghormatan Terakhir: Iring-iringan jenazah
- Kepentingan Khusus: Konvoi dan pawai
- Kendaraan dengan muatan khusus
Wewenang Petugas Patwal
Para petugas Patwal diberi kewenangan khusus untuk:
- Mengatur arus lalu lintas (menghentikan atau memerintahkan jalan)
- Mengatur kecepatan arus (mempercepat atau memperlambat)
- Mengubah arah arus sesuai kebutuhan
Dengan aturan yang jelas ini, pengawalan Patwal bukan sekadar fasilitas mewah, tetapi bentuk pelayanan negara untuk kepentingan yang memang prioritas dan mendesak.