Viral Petugas Dishub Mendadak Jadi 'Spiderman', Nemplok di Kaca Mobil Pickup: Ini Pasal yang Siap Mengintai

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:00 WIB
Viral Petugas Dishub Mendadak Jadi 'Spiderman', Nemplok di Kaca Mobil Pickup: Ini Pasal yang Siap Mengintai
Petugas Dishub nemplok di kaca mobil pikap (X)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana jadinya tokoh superhero Spiderman dilakukan oleh salah seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Hal ini bukan cerita belaka, melainkan kejadian di dunia nyata.

Dalam sebuah unggahan akun X @hahungang_, terlihat bagaimana petugas Dishub bak menirukan gaya di film Spiderman.

Ia terpantau nemplok di kaca mobil pikap Mitsubishi L300. Sang sopir tetap nekat melajukan mobilnya meski ada petugas Dishub yang mengganggu pandangannya.

Tentunya bagi petugas Dishub terasa deg-degan bergelantungan di kaca depan, dengan angin jalanan menerpa wajah.

Baca Juga: Mewah dan Bertenaga: Ini Daftar Mobil Dinas Para Menteri Era Prabowo

Tidak diketahui pasti petugas bisa nemplok di kaca mobil tersebut. Video ini mengundang respons dari netizen di kolom komentar.

Tak sedikit yang menyalahkan sopir pikap tersebut karena overload muatan.

"Ini murni salah si supir sih. itu mobil over dimensi, over load. Gak layak & gak aman di jalan," tulis salah seorang netizen.

"Udah odol ngeyel , giliran kecelakaan kabur macak tidak bersalah," timpal netizen lainnya.

"Kelebihan muatan itu. Kalau dibawa ke pengadilan pasti pickupnya kalah," cuit netizen yang lain.

Baca Juga: Viral Aksi Polisi Patwal Tunjuk-tunjuk Taksi Alphard saat Kawal Mobil RI 36, Netizen Sewot: Dibayar Berapa Sih Pak?

Over Dimension Over Loading atau biasa disingkat ODOL memang cukup membahayakan. Bayangkan truk yang "gemuk" melebihi batas, berjalan angkuh di aspal.

Negara tidak main-main dengan para pelanggar ODOL. UU LLAJ sudah siapkan "hadiah spesial" yang bikin kantong jebol dan waktu melayang. Coba tebak - dua bulan nginep gratis di hotel prodeo plus bonus denda setengah juta rupiah!

Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur bahwa pelanggar truk ODOL dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI