Suara.com - Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, meyakini bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan menghambat laju industri otomotif nasional.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kenaikan serupa pernah terjadi sebelumnya, dan industri tetap mampu beradaptasi.
"Kenaikan PPN ini bukan hal baru. Dari 10 persen ke 11 persen, lalu sekarang 12 persen, industri otomotif tetap berjalan sesuai koridornya," kata Jongkie kepada ANTARA, Senin (6/1).
Ia menambahkan bahwa dukungan pemerintah melalui berbagai insentif juga memperkuat keyakinan bahwa sektor ini akan terus tumbuh positif pada tahun 2025.
Insentif Pemerintah untuk Kendaraan Ramah Lingkungan
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya terhadap pertumbuhan industri otomotif dengan fokus pada kendaraan ramah lingkungan.
Di awal tahun 2025, pemerintah memberikan insentif fiskal sebesar 3 persen untuk pembelian kendaraan hybrid (HEV). Kebijakan ini melengkapi insentif sebelumnya untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).
Termasuk PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). PPnBM DTP 15 persen untuk mobil listrik completely built up (CBU) dan CKD. Pembebasan bea masuk untuk impor mobil listrik CBU.
Langkah-langkah ini diapresiasi oleh Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi.
Baca Juga: DJP Bidik Tambah Cuan Rp3,5 T dari Pajak Barang Mewah 12 Persen
"Kebijakan insentif ini merupakan angin segar yang dapat menggairahkan kembali industri otomotif Indonesia," ujar Yohanes.