Suara.com - Per 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bekas tidak lagi dibebani biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini, yang diterapkan di DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, menetapkan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama.
Pasal 10 ayat (1) Perda tersebut menegaskan bahwa penyerahan kendaraan bekas bukanlah objek pengenaan BBNKB. Dengan demikian, pemilik yang membeli kendaraan bekas tidak perlu lagi membayar bea ini, sebagaimana dijelaskan dalam lampiran penjelasan Perda tersebut.
Contoh penerapannya, seseorang yang membeli mobil bekas pada tahun 2026 tidak akan terkena BBNKB. Namun, jika membeli mobil baru pada tahun berikutnya, bea tersebut tetap berlaku untuk transaksi pertama kendaraan baru tersebut.
Kebijakan serupa juga diharapkan berlaku secara nasional, karena merupakan implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam Pasal 12 UU ini, objek BBNKB diatur hanya mencakup kendaraan baru.
Baca Juga: Terminal Pulogebang Siap Hadapi Arus Balik Nataru, Ini Strateginya!
Perubahan ini memberikan dampak positif, seperti meringankan beban biaya administrasi bagi pembeli kendaraan bekas, meningkatkan efisiensi proses balik nama, serta mendorong pasar kendaraan bekas di Indonesia.