Apakah Uang Jasa Raharja Bisa Dicairkan? Ini Syaratnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB
Apakah Uang Jasa Raharja Bisa Dicairkan? Ini Syaratnya
Pekerja PLN melakukan evakuasi tiang listrik yang menimpa mobil saat terjadi kecelakaan di Jalan Raya Parung, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/7/2023). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagian besar dari Anda mungkin pernah bertanya-tanya apakah uang Jasa Raharja bisa dicairkan. Asuransi ini memang bisa dicairkan apabila pemegang polis mengalami kecelakaan.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kecelakaan dijamin oleh perusahaan asuransi ini. Hanya kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu dua kendaraan, kendaraan dengan pejalan kaki, atau sejenisnya, yang akan dijamin.

Jika terjadi kecelakaan tunggal dengan kendaraan pribadi, klaim tersebut tidak termasuk dalam cakupan Jasa Raharja. Sebaliknya, jika kecelakaan tunggal terjadi pada kendaraan atau transportasi umum, maka berhak mendapatkan santunan.

Besaran santunan yang diberikan biasanya tergantung pada risiko korban atau jenis kendaraan yang terlibat. Itulah mengapa besaran santunan mungkin berbeda antara satu kasus kecelakaan dengan kasus lainnya.

Berikut adalah sederet informasi yang perlu Anda tahu, seperti dikutip dari situs resmi Daihatsu.

Berapa Lama Uang Jasa Raharja Dapat Cair?

ilustrasi kecelakaan lalulintas (Freepik/aukid)
ilustrasi kecelakaan lalulintas (Freepik/aukid)

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah berapa lama uang santunan bisa cair. Lamanya pencairan dana tergantung pada dokumen atau berkas yang dibutuhkan saat mengajukan klaim.

Pihak manajemen Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan pelayanan santunan untuk korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) adalah 3 hari setelah kecelakaan.

Pengajuan klaim dapat dilakukan dalam waktu 1 jam setelah semua berkas lengkap.

Baca Juga: SBS Entertainment Awards 2024 Umumkan Jadwal Baru, Tayang Saat Tahun Baru Imlek

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pengajuan Santunan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI