Suara.com - Pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu atau opsen pajak yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda) untuk kndaraan bermotor memberatkan industri otomotif nasional dan justru merugikan perekonomian daerah.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
"Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat," kata Menperin Agus.
Dikatakan Agus, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor, cepat atau lambat nantinya bakal merugikan ekonomi daerah masing-masing, sehingga pemimpin daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti menerapkan relaksasi pajak.
Baca Juga: Menperin Bicara Jujur Soal Dampak Pajak Opsen: Berat Ini!
"Saya kira enggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi," katanya.
Lebih lanjut, menurut Menperin, pungutan tersebut nantinya turut membuat masyarakat enggan membeli mobil baru, yang pada akhirnya pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.
"Karena orang-orang lokalnya enggak akan bisa beli mobil. At the end of the day, enggak jadi masuk ke mereka. Mereka enggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. Artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi," ujarnya.
Pemerintah secara resmi mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Baca Juga: Takut Opsen Pajak Kendaraan? Ini 5 Opsi Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Sejutaan
Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.