Suara.com - Kementerian Perhubungan, bersama sejumlah instansi terkait telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memberlakukan lalu lintas satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) sepanjang libur Natal dan tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, kebijakan ini dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.
"Saat libur nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow)," kata Ahmad Yani, dikutip Kamis (26/12/2024).
Pada momen libur natal 2024 dan tahun baru 2025 diprediksi sekitar 110 juta orang akan melakukan pergerakan yang sebagian besar tujuannya adalah berlibur.
Baca Juga: Bisa Bawa Mobil Listrik Mudik, Ini Daftar Lengkap Lokasi dan Daya SPKLU di Rest Area Tol Trans Jawa
Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) adalah sebagai berikut :
Jakarta - Cikampek :
- Arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada tanggal 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 masing - masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan berlanjut di tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
- Arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada tanggal 26 hingga 28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024 pada pukul 12.00 hingga 24.00 WIB serta tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 - 12.00 WIB.
Jakarta - Bogor - Ciawi :
Baca Juga: Daftar Mobil dan Motor Terbaik Hasil Penilaian Jurnalis Otomotif 2024
- Arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulak pukul 06.00 hingga 13.00 WIB.
- Arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00 sampai 23.00 WIB.
"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan - pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian," pungkas Ahmad Yani.