Suara.com - Industri otomotif Indonesia pada 2025 akan menghadapi tantangan luar biasa besar dengan adanya regulasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan Pajak Opsen.
Hal ini dikeluhkan oleh CEO PT Indomobil National Distributor Tan Kim Piauw dalam pertemuan dengan media, Rabu (18/12/2024) di Jakarta.
“Tahun 2025, memang tantangannya tidak mudah juga dengan faktor-faktor tadi. Dan bagusnya ini bukan dialami oleh kita sendiri, tapi semua pemain otomotif yang ada di Indonesia,” kata Tan Kim Piauw.
Tidak hanya PPN 12 persen yang menjadi isu nasional dan dianggapnya dapat mengganggu industri otomotif Tanah Air, penambahan pajak Opsen juga secara tidak langsung dapat menumpulkan daya beli konsumen tahun depan.
Baca Juga: Citroen C3 MT 2025: Lawan Agya-Brio, Harga Rp189 Jutaan!
Untuk menjawab tantangan tersebut, pihaknya akan terus menjalankan program yang mengedepankan untuk memberikan pengalaman berkendara bagi para pelanggannya di Indonesia melalui Comfort Experience Challenge Drive.
Program tersebut dikatakan sangat berhasil untuk memberikan pengelaman berkendara kepada konsumen yang belum mengetahui secara detil keunggulan dari kendaraan-kendaraan yang dipasarkan Citroen di Indonesia.
“Pertama, kita seperti yang tadi saya ceritakan, kita masih sama akan menjalankan Citroen customer experience. Jadi semakin banyak orang mengenal produk Citroen,” ujar dia.
Sementara itu, Citroen Indonesia memiliki capaian yang cukup gemilang di tahun 2024. Sepanjang tahun ini, pabrikan otomotif asal Prancis ini telah sukses menghadirkan 22 diler resmi dan 13 Citroen Experience Center.
Sebelumnya diwartakan Presiden Prabowo Subianto pada 6 Desember 2024 menegaskan, sesuai undang-undang, PPN 12 persen akan diterapkan mulai awal tahun 2025. Namun penerapan kebijakan perpajakan tersebut akan dilakukan secara selektif.
Baca Juga: Nikmati Insentif Gede, Trio BYD, Citroen dan Aion Akan Bangun Pabrik di Indonesia
Menurut Presiden, kenaikan PPN hanya akan diterapkan pada barang mewah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rincian barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.