Bisakah seorang pengguna kendaraan berganti mobil dengan plat nomor yang sama?
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), plat nomor kendaraan adalah identitas wajib yang harus dipasang pada setiap kendaraan bermotor.
Plat nomor tidak boleh dimodifikasi atau digunakan pada kendaraan lain tanpa izin resmi.
Bagaimana cara mendapat izin resmi?

Dirangkum dari forum Seraya Motor, hal ini rupanya bisa dilakukan, meski rumit.
Idenya adalah dengan mencabut plat nomor kendaraan yang lama, membuat mobil lawas tersebut menggunakan nopol biasa.
Sementara itu, pastikan Anda menghubungi petugas untuk memastikan bahwa nomor cantik tadi akan dipakai di mobil baru.
Setelahnya, saat kendaraan baru sudah ada, Anda bisa melakukan prosesi penggunaan plat nomor cantik seperti saat Anda pertama memakainya.
Tentu saja ada prosedur dan biaya registrasi untuk hal ini.
Baca Juga: Mobil Hybrid Semakin Populer, Toyota Kuasai Pasar Kendaraan Elektrifikasi di 2024
"Saat mobil baru datang, bilang ke dealer bahwa kita sudah punya nopol simpanan dan ada di Samsat. Selanjutnya segera datang ke Samsat untuk bikin surat pengajuan permohonan Nopil untuk mobil baru," tulis situs tersebut seperti dikutip Suara.com.