Momen Konvoi Mobil RI 1 Auto Menepi usai Melihat Ambulans Melintas: Bukan Soal Protokol, tapi...

Rabu, 18 Desember 2024 | 17:33 WIB
Momen Konvoi Mobil RI 1 Auto Menepi usai Melihat Ambulans Melintas: Bukan Soal Protokol, tapi...
Mobil RI 1 menepi setelah melihat ambulans melintas (TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika deruman mesin mobil Maung Garuda MV3 Limousine berpelat RI 1 membelah jalanan ibukota, tentunya para pengguna jalan akan menepi untuk memberi akses. Pengawalan ketat, sirene meraung, dan barisan Paspampres yang tegap mengawal.

Namun tiba-tiba, melengking suara sirene lain yang berasal dari ambulans dengan misi penyelamatan nyawa sedang bergegas.

Apa yang terjadi selanjutnya sungguh mencengangkan? Seperti dilansir dari akun TikTok driver_ambulance14, konvoi RI 1 tersebut menepi tanpa ragu.

Para polisi dengan sigap memberi isyarat pada ambulans untuk melaju. Sebuah pemandangan langka yang menghangatkan hati, ketika simbol kekuasaan tertinggi negeri ini memberi jalan pada misi kemanusiaan.

Baca Juga: Program BRI Peduli, Wujud Nyata Dukung Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil

"Ini bukan sekadar soal protokol. Ini tentang kemanusiaan. Keren," ujar netizen yang menyaksikan momen tersebut melalui video viral di akun TikTok driver_ambulance14.

Tahukah Anda? Dalam tata aturan lalu lintas kita, ambulans memang menempati posisi istimewa. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang membawa misi penyelamatan ini berada di urutan kedua dalam hierarki kendaraan prioritas, hanya kalah dari mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

Berikut urutan kendaraan prioritas berdasarkan U No. 22 Tahun 2009.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di tengah era yang sering mengagungkan status dan kedudukan, kisah ini menjadi oase yang berbeda. Mengingatkan bahwa di atas segala protokol dan aturan formal, masih ada nilai yang lebih tinggi, yakni kemanusiaan itu sendiri.

Baca Juga: Sebanyak 40 Ambulans Hancur Total Akibat Serangan Israel di Lebanon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI