Viral Polisi Kawal Sejoli Pacaran di Puncak, Siapa yang Berhak Dijaga Patwal?

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 16 Desember 2024 | 21:13 WIB
Viral Polisi Kawal Sejoli Pacaran di Puncak, Siapa yang Berhak Dijaga Patwal?
Viral sejoli pamer dikawal patwal ke Puncak (X.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepasang kekasih viral setelah mengunggah video yang mengeklaim dikawal polisi saat menerobos kemacetan di Puncak, Bogor Jawa Barat baru-baru ini. Mereka dikecam dan polisi yang mengawal kini dibebastugaskan.

Akibat insiden itu pula, publik mengkritik polisi yang dinilai memberikan layanan pengawalan Patwal ke pihak-pihak yang tidak berhak. Lalu, pertanyaannya, siapa saja yang berhak dijaga patwal?

Menurut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 43 Tahun 1993, dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan ada 7 orang atau kelompok yang berhak mendapatkan layanan patwal. Ketujuhnya adalah sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
  5. Iring-iringan pengantar jenazah
  6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
  7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

"Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP di atas harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain," demikian dilansir dari laman resmi Polri.

Baca Juga: Mobil Menag Gus Yaqut Masuk Jalur Transjakarta Viral, Kini Kemenag Salahkan Patwal

Petugas berwenang melakukan pengamanan, demikian dilanjutkan dalam ayat 3, apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.

"Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a sampai dengan e," tegas kepolisian dalam situs resminya.

Dibebastugaskan

Sebelumnya diwartakan Kepolisian Resor Bogor menghukum anggota Satuan Lalu Lintas yang diketahui memberikan pengawalan terhadap wisatawan sepasang kekasih dalam menerobos kemacetan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kami proses kami periksa di Propam kemudian kami bebas tugaskan dari tugasnya sebagai pengawal motor," ungkap Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama Ganda Permana di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Pakai Patwal, Ajudan SYL Ngaku Antarkan Jam Mahal dari Bosnya Buat Ketua Komisi IV DPR

Ia menjelaskan pengawalan semestinya hanya diberikan kepada masyarakat ketika dalam kondisi mendesak.

"Memang namanya pengawalan pelayanan untuk masyarakat bila mana memang ada urgensi yang memang diperlukan pengawalan pihak kepolisian diperkenankan untuk mengawal," jelas dia.

Rizky juga melakukan pemanggilan terhadap sepasang kekasih yang menerima jasa pengawalan oleh petugas untuk dilakukan klarifikasi.

Peristiwa pemberian jasa pengawalan terhadap sepasang kekasih menerobos kemacetan jalur wisata Puncak ini menjadi perbincangan netizen setelah wisatawan tersebut mengunggah video saat dikawal oleh petugas menggunakan motor patwal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI