Suara.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta para produsen mobil hybrid di Tanah Air mendaftarkan kendaraannya ke pemerintah, agar bisa menikmati insentif PPnBM sebesar 3 persen mulai Januari 2025 mendatang.
Permintaan itu disampaikan Agus setelah Kementerian Keuangan mengumumkan akan memberikan insentif untuk mobil hybrid pada Senin (16/12/2024).
"Saya minta agar para produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif,” kata Agus.
Insentif PPnBM DTP untuk mobbil hybrid diperkirakan akan memakan anggaran pemerintah sebesar Rp 840 miliar.
Baca Juga: Kemenperin: Insentif Bukan Hanya untuk EV, Tapi Juga untuk Hybrid
Agus menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemerintah sudah mengatur terkait nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi syarat bagi para produsen mobil hybrid untuk menjadi peserta dalam program tersebut.
Mengacu pada kriteria tersebut, Menteri Keuangan dalam PMK nomor 141/PMK.010/2021, mengatur bahwa mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Artinya, dengan insentif ini, makan pungutan PPnBM mobil hybrid kini tinggal 12 sampai 17 persen.
Beberapa produsen mobil hybrid yang bisa menikmati insentif ini antara lain Toyota, Suzuki, Honda, Wuling, dan Hyundai.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa mobil hybrid mulai tahun depan akan menikmati insentif dari pemerintah berupa PPnBM-DTP sebesar 3 persen.
"Mobil listrik kita meneruskan yang selama ini sudah dilakukan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Hyundai Masih Simpan Amunisi 2 Produk Hybrid Hadapi Dominasi Toyota
Pada kesempatan yang sama pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif untuk produsen mobil listrik berupa bea masuk nol persen dan PPnBM DTP 15 persen.