Pemerintah Resmi Beri Insentif Mobil Hybrid, Bakal Hambat Pertumbuhan Mobil Listrik ?

Senin, 16 Desember 2024 | 12:59 WIB
Pemerintah Resmi Beri Insentif Mobil Hybrid, Bakal Hambat Pertumbuhan Mobil Listrik ?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3%.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam acara konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan daring, Senin (16/12).

"Untuk PPnBM hybrid itu pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3%," uar Menko Airlangga.

Selain insentif untuk hybrid, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD).

Baca Juga: Taksi Hijau Tosca Berkeliaran di Jalanan Jakarta, Vinfast Ekspansi?

Sementara PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.

Dengan memberikan insentif pada kendaraan hybrid dan listrik, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak produsen untuk berinvestasi dan memperkuat ekosistem kendaraan elektrifikasi di dalam negeri.

Sebelumnya Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto menyampaikan, mobil hybrid layak diberikan insentif.

Pasalnya mobil hybrid memiliki konsumsi BBM yang lebih rendah. Selain itu, dapat mengurangis polusi secara signifikan.

"Terpenting juga mobil hybrid itu tidak memerlukan infrastruktur charging station. Karena memang tidak perlu, sebab baterainya akan di-charge sendiri dari mesinnya," kata Jongkie.

Baca Juga: Mobil Listrik Mendadak Mati Total, Pengendara Terkunci di Jalan Tol, Duh!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI