Hindari Tilang, Cara Perpanjang STNK Online dalam Hitungan Menit

Denada S Putri Suara.Com
Senin, 16 Desember 2024 | 11:42 WIB
Hindari Tilang, Cara Perpanjang STNK Online dalam Hitungan Menit
Ilustrasi STNK (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih aktif agar terhindar dari sanksi tilang saat ada pemeriksaan petugas. Perpanjangan STNK harus dilakukan setiap tahun dan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal, tanpa perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Proses perpanjangan STNK tahunan secara online melibatkan tiga tahap utama, yaitu registrasi di aplikasi Signal, pengajuan perpanjangan, dan pembayaran. Setelah semua proses selesai, STNK akan otomatis diperpanjang untuk satu tahun ke depan.

Berikut langkah-langkah lengkap perpanjangan STNK secara online:

1. Registrasi Pengguna Aplikasi Signal

Baca Juga: Bikin Rakyat Miskin Makin Tercekik, Anggota DPR Minta Polri Berlakukan SIM hingga STNK Seumur Hidup

  • Unduh aplikasi Signal dari PlayStore atau AppStore.
  • Lengkapi data pribadi, seperti NIK, nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor ponsel, dan buat kata sandi.
  • Unggah foto E-KTP dan lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto.
  • Masukkan kode OTP yang diterima melalui SMS.
  • Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang melalui tautan yang dikirimkan ke email terdaftar.

2. Menambahkan Data Kendaraan

Untuk kendaraan pribadi:

  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor.”
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
  • Konfirmasi data, pilih metode pengiriman, dan lanjutkan ke tahap pembayaran.

Untuk kendaraan milik orang lain:

  • Pilih simbol tambah untuk memasukkan dokumen kendaraan.
  • Isi nama pemilik kendaraan sesuai KTP. Jika kendaraan milik anggota keluarga satu Kartu Keluarga (KK), pilih opsi sesuai.
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, dan NIK pemilik.
  • Unggah foto E-KTP pemilik kendaraan.
  • Setelah data berhasil ditambahkan, konfirmasi informasi dan metode pengiriman sebelum melanjutkan ke pembayaran.

3. Pembayaran

  • Lakukan pembayaran menggunakan kode bayar yang diberikan setelah proses pengajuan.
  • Perhatikan bahwa kode bayar hanya berlaku selama dua jam. Jika waktu habis, pengguna harus mengulang proses pengesahan STNK.
  • Untuk pembayaran:Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran.”
  • Pilih bank, lalu ikuti petunjuk pembayaran.
  • Lakukan pembayaran melalui transfer atau langsung di teller bank. Bank yang tersedia antara lain BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, dan Danamon.

Setelah pembayaran terkonfirmasi, aplikasi Signal akan otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan BPKB dalam bentuk digital.

Baca Juga: Pemprov Masih Kaji soal Wacana Perpanjang STNK di Jakarta Mesti Wajib Uji Emisi

Dengan memanfaatkan aplikasi Signal, perpanjangan STNK menjadi lebih praktis dan efisien, tanpa harus mengantri di kantor Samsat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI