Suara.com - Belakangan ini, pemberitaan mengenai opsen pajak kendaraan bermotor menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat. Publik Jakarta setidaknya bisa tetap tenang, sebab tarif tersebut tak akan berlaku di Provinsi DKI Jakarta
Ini terjadi karena biaya opsen berlaku di provinsi yang masih ada kabupatennya. Dengan kata lain, opsen adalah pembagian untuk kabupaten yang berada di bawah provinsi.
Namun uniknya, ada daerah lain yang juga patut bernafas lega. Meski juga kena opsen pajak kendaraan, namun regulasi daerah membuat pengendara di daerah ini kena tagihan seperti yang sebelumnya. Provinsi tersebut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan informasi yang telah dirangkum Suara.com melalui situs resmi Samsat Sleman, mari kita kupas tuntas tentang opsen pajak kendaraan bermotor yang akan mulai dikenakan pada awal tahun 2025.
1. Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Berdasarkan pasal 1 ayat 61 dan 62 UU Nomor 1 Tahun 2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Pemberlakuan Opsen dalam UU Nomor 1 Tahun 2022
Undang-undang ini menggantikan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi dan hasilnya diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30 persen.

3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DIY sebelum Ada Opsen
Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa Timur
Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 di DIY menetapkan tarif pajak sebesar 1,5 persen dari dasar pengenaan pajak untuk kendaraan bermotor pribadi. Tarif ini berlaku hingga 4 Januari 2025.