Warga DIY dan Jakarta Tenang! Bayar Pajak Kendaraan Tak Naik Meski Ada Opsen

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Minggu, 15 Desember 2024 | 11:38 WIB
Warga DIY dan Jakarta Tenang! Bayar Pajak Kendaraan Tak Naik Meski Ada Opsen
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan ini, pemberitaan mengenai opsen pajak kendaraan bermotor menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat. Publik Jakarta setidaknya bisa tetap tenang, sebab tarif tersebut tak akan berlaku di Provinsi DKI Jakarta

Ini terjadi karena biaya opsen berlaku di provinsi yang masih ada kabupatennya. Dengan kata lain, opsen adalah pembagian untuk kabupaten yang berada di bawah provinsi.

Namun uniknya, ada daerah lain yang juga patut bernafas lega. Meski juga kena opsen pajak kendaraan, namun regulasi daerah membuat pengendara di daerah ini kena tagihan seperti yang sebelumnya. Provinsi tersebut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan informasi yang telah dirangkum Suara.com melalui situs resmi Samsat Sleman, mari kita kupas tuntas tentang opsen pajak kendaraan bermotor yang akan mulai dikenakan pada awal tahun 2025.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa Timur

1. Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?

Berdasarkan pasal 1 ayat 61 dan 62 UU Nomor 1 Tahun 2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Pemberlakuan Opsen dalam UU Nomor 1 Tahun 2022

Undang-undang ini menggantikan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi dan hasilnya diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30 persen.

Simulasi Opsen Pajak Kendaraan DIY. (samsatsleman.jogjaprov.go.id)
Simulasi Opsen Pajak Kendaraan DIY. (samsatsleman.jogjaprov.go.id)

3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DIY sebelum Ada Opsen

Baca Juga: Mulai 2025, Ada Tambahan Biaya Pajak Kendaraan! Apa Itu Opsen PKB?

Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 di DIY menetapkan tarif pajak sebesar 1,5 persen dari dasar pengenaan pajak untuk kendaraan bermotor pribadi. Tarif ini berlaku hingga 4 Januari 2025.

4. Opsen Pajak di DIY

Pemungutan pajak di DIY diatur dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2023. Pemda DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 persen dan opsen sebesar 66 persen atau 0,6 persen dari dasar pengenaan pajak. Sehingga, total pajak tetap 1,5 persen.

5. Opsen Tidak Menaikkan Pajak Tahunan

Meskipun ada tambahan opsen, total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan di DIY tetap sama, yaitu 1,5 persen dari dasar pengenaan pajak. Jadi, opsen tidak menyebabkan kenaikan pajak tahunan.

Perlu di ketahui bahwa setiap daerah punya regulasi tersendiri terkait pajak tahunan kendaraan, jadi pastikan Anda mencari informasi dari sumber yang tepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI