Suara.com - Penjualan mobil listrik bekas masih menghadapi tantangan besar di Indonesia, salah satunya adalah penurunan nilai kendaraan yang dianggap signifikan dalam waktu singkat. Penurunan harga ini memengaruhi kepercayaan para penjual dan konsumen di pasar mobil seken.
Chief Operating Officer Focus Motor Group, Azka Maulana, mengungkapkan bahwa harga mobil listrik bekas bisa turun hingga belasan juta rupiah per bulan.
Sebagai contoh, Wuling Air ev, salah satu model populer di segmen mobil listrik, bisa mengalami penurunan harga Rp10 juta hingga Rp15 juta setiap bulannya.
"Penurunan ini terjadi karena produsen mobil listrik, terutama dari China, terus mengeluarkan model baru dengan harga yang lebih kompetitif," ujar Azka dikutip dari ANTARA pada Sabtu (14/12/2024).
Baca Juga: AION Perluas Jangkauan ke Pulau Borneo, Uji Langsung AION Y Plus ke IKN
Selain faktor kompetisi, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) juga kerap menurunkan harga mobil baru secara tiba-tiba. Langkah ini, meski bertujuan untuk bersaing di pasar, berdampak langsung pada nilai mobil bekas yang ada di pasaran.
Kerugian Besar Bagi Penjual
CEO Focus Motor Group sekaligus pemilik Bursa Otomotif Mangga Dua Square, Agustinus, menceritakan pengalaman pahit ketika perusahaannya membeli mobil listrik bekas seharga Rp300 juta tak lama setelah peluncuran. Dalam beberapa bulan, harga mobil tersebut anjlok hingga Rp169 juta karena varian baru dengan harga lebih murah diluncurkan.
"Penurunan harga ini menjadi risiko besar bagi penjual mobil bekas. Selain itu, lembaga pembiayaan juga mulai ragu mendukung pembelian mobil listrik karena fluktuasi nilai yang ekstrem," ujar Agustinus.
Regulasi untuk Menstabilkan Harga
Agustinus berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi untuk mengatur batasan penurunan harga mobil listrik. Hal ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas pasar, baik bagi penjual maupun konsumen.
"Regulasi diperlukan agar penurunan harga tidak terjadi terus-menerus. Dengan begitu, sektor financing juga bisa lebih percaya diri membiayai pembelian mobil listrik," tambahnya.
Keberadaan aturan yang jelas diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha di pasar mobil bekas, terutama untuk segmen mobil listrik yang masih berkembang di Indonesia. Hal ini sekaligus membuka peluang bagi mobil listrik untuk lebih diterima di pasar domestik dengan kondisi yang lebih stabil.