Suara.com - PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menyatakan relaksasi pajak untuk industri otomotif seperti insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bisa meningkatkan penjualan mobil di Indonesia, sekaligus menambah pendapatan pemerintah.
Wakil Presiden Direktur TMMIN Bob Azam menyatakan hal tersebut karena pada masa pandemi COVID-19 kebijakan serupa diterapkan pemerintah, sehingga berdampak pada peningkatan penjualan mobil Toyota hingga 40 persen.
"Pengalaman pascaCOVID-19 kita bisa tumbuh sampai 30--40 persen dan pajak yang diterima pemerintah (tax revenue) malah naik walaupun tax rate-nya diturunkan," kata Bob di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Adapun pada 2020 pihaknya membukukan penjualan ritel mencapai 182.665 unit atau 31 persen dari total pasar nasional.
Baca Juga: Toyota, Pertamina Patra Niaga dan TRAC Kolaborasi Uji Coba Bioetanol
Lebih lanjut, Bob menyatakan selain memberikan relaksasi pajak, hal lain yang bisa meningkatkan penjualan yakni kemudahan likuiditas kredit bagi level rumah tangga.
Menurut dia, apabila dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara, kredit rumah tangga Indonesia belum sesuai dengan produk domestik bruto (PDB).
"Kredit rumah tangga kita kecil sekali cuma 9 persen dari PDB, dibandingkan dengan Thailand yang sudah 26 persen dan Singapura yang di atas 50 persen," katanya.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mempertimbangkan untuk merevisi target penjualan kendaraan tahun ini di tengah menurunnya daya beli masyarakat.
Target penjualan yang ditetapkan pada tahun ini yakni sebanyak 1,1 juta unit, sementara data penjualan mobil secara wholesales periode Januari hingga Agustus 2024 berjumlah 560.619 unit. Sedangkan penjualan secara retail pada periode tersebut sebesar 584.879 unit.
Baca Juga: Hyundai Masih Simpan Amunisi 2 Produk Hybrid Hadapi Dominasi Toyota
Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pihaknya tengah membahas tentang insentif atau stimulus bagi para pelaku industri terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Menurut dia, contoh insentif yang sudah dibahas pihaknya yakni yang berkaitan dengan sektor otomotif, yakni pemberian stimulus Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang bakal diberikan tak hanya untuk kendaraan listrik saja.