Suara.com - Wacana perubahan kebijakan terkait dokumen berkendara kembali mencuat setelah Komisi III DPR RI mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.
Usulan ini muncul sebagai respons atas berbagai kendala yang kerap dihadapi masyarakat dalam proses perpanjangan dokumen berkendara, serta pertimbangan efisiensi biaya yang selama ini dibebankan kepada masyarakat.
Salah satu usulan yang menjadi perhatian yakni pemberlakuan SIM seumur hidup. Indonesia memang belum menerapkan SIM seumur hidup.
Namun di beberapa negara sudah menerapkan SIM dengan jangka waktu panjang hingga seumur hidup. Berikut beberapa negara yang menerapkannya dilansir dari berbagai sumber.
1. Inggris
Inggris, muncul sebagai salah satu negara dengan kebijakan paling longgar, di mana SIM berlaku hingga pemegang mencapai usia 70 tahun.
Meski demikian, sistem ini tetap memiliki mekanisme kontrol melalui pembaruan data dan foto setiap dekade.
Yang menarik, ketidakpatuhan terhadap aturan pembaruan ini dapat mengakibatkan denda substansial hingga Rp20.000.000.

2. Amerika Serikat
Baca Juga: Wasit MU vs Newcastle Diduga Nyabu, Kini Dipecat Liga Inggris
Amerika Serikat menunjukkan variasi kebijakan yang unik antar negara bagian. Arizona, contohnya, memberikan masa berlaku SIM hingga usia 65 tahun, dengan ketentuan pembaruan foto setiap 12 tahun.