Kejanggalan Fortuner Pejabat Nakal di LHKPN: Ketika Pajak Tahunan Lebih Mahal dari Harga Beli Mobil

Rabu, 11 Desember 2024 | 11:50 WIB
Kejanggalan Fortuner Pejabat Nakal di LHKPN: Ketika Pajak Tahunan Lebih Mahal dari Harga Beli Mobil
Toyota Fortuner, mobil yang tak boleh beli Pertalite. (Favcars)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah temuan mengejutkan terungkap dari praktik pelaporan harta kekayaan para pejabat negara. Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan fakta mencengangkan tentang bagaimana sejumlah pejabat melaporkan aset kendaraan mereka dengan nilai yang sangat tidak masuk akal. Salah satu kasus yang paling mencolok adalah pencatatan Toyota Fortuner dengan harga fantastis, hanya Rp 6 juta.

Transparansi yang Timpang: Dari MA hingga Instansi Lain

Dalam pengungkapannya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Nawawi menyoroti bahwa kejanggalan pengisian LHKPN tidak hanya terjadi di satu instansi.

Bahkan, di Mahkamah Agung sendiri, lebih dari separuh pimpinannya diduga melakukan pengisian yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Baca Juga: 7-Seater Gagah tapi Harga Setara WR-V Seken: Ini 6 Mobil Bekas yang Layak Dilirik

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen transparansi para pejabat negara dalam melaporkan kekayaan mereka.

Realitas Pajak vs Harga "Diskon"

Ilustrasi Toyota Fortuner. (Toyota)
Ilustrasi Toyota Fortuner. (Toyota)

Ketika membandingkan antara harga yang dilaporkan dengan kewajiban pajak tahunan, muncul sebuah ironi yang menggelitik. Berdasarkan data Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di DKI Jakarta, Toyota Fortuner keluaran 2021 untuk varian termahal ditetapkan senilai Rp 554 juta.

Dengan perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari NJKB, pemilik harus membayar Rp 11,08 juta, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu per tahun.

Total kewajiban pajak tahunan mencapai Rp 11,223 juta, hampir dua kali lipat dari harga yang dilaporkan dalam LHKPN.

Baca Juga: Video Detik-Detik Mencekam Toyota Fortuner 'Menari' di Tol Solo, Ini Dia Penyebabnya

Bagaimana mungkin pajak tahunan sebuah kendaraan bisa lebih tinggi dari harga belinya? Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar tentang kejujuran dalam pelaporan.

Dampak dan Konsekuensi

Fenomena ini bukan sekadar masalah administratif biasa. Ini mencerminkan persoalan yang lebih dalam tentang integritas dan akuntabilitas para penyelenggara negara.

KPK sendiri telah mengambil langkah proaktif dengan menghubungi para pejabat yang memberikan data janggal untuk klarifikasi.

Seperti yang disampaikan Nawawi dengan nada satir, "Kita nanya ke dia: 'Di mana dapat Fortuner Rp 6 juta? Kita pengin beli 10,'."

Kasus Toyota Fortuner "murah" ini menjadi cermin betapa pentingnya reformasi dalam sistem pelaporan kekayaan pejabat negara. Ketika pajak tahunan sebuah kendaraan bahkan lebih mahal dari harga yang dilaporkan, sudah seharusnya ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaporan dan verifikasi LHKPN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI