Suara.com - Mau balik nama motor atau mobil tapi bingung caranya? Cek syarat dan biaya resmi balik nama kendaraan bermotor terbaru tahun 2024 untuk motor dan mobil.
Buat Anda yang telah membeli kendaraan bekas dari orang lain, ada baiknya Anda segara menjadwalkan untuk balik nama kendaraan Anda.
Balik nama kendaraan memiliki banyak sekali manfaat, terutama soal keamanan dan pajak.
Sebagaimana diketahui, pemilik kendaraan lama biasa saja dengan mudah memblokir namanya dari daftar pemilik kendaraan tersebut.
Baca Juga: Avanza, Xenia, atau Ertiga? Ini Rekomendasi Mobil Bekas Ideal untuk Keluarga Baru
Jika sudah demikian, maka kendaraan yang Anda beli akan berstatus terblokir. Untuk mencegah hal ini, ada baiknya Anda segara balik nama kendaraan bekas yang baru saja Anda beli.
Alasan mengapa harus segera balik nama kendaraan bekas yang dibeli:
- Pemilik akan mudah mengurus pajak di kemudian hari.
- Menghindari masalah hukum terkait kepemilikan kendaraan di kemudian hari
- Menghindari pengenaan pajak progresif yang tidak semestinya bagi pemilik lama
- Jika terjadi kecelakaan atau kehilangan, maka akan mudah klaim asuransi.
Nah, buat Anda yang hendak mengurus balik nama kendaraan, coba cek syarat yang harus dipenuhi berikut ini.
Syarat balik nama kendaraan bermotor
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik baru
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli di atas materai Rp 10.000
- Hasil pengesahan cek fisik kendaraan (akan dilakukan di kantor Samsat)
- Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan diwakilkan)
- Bukti lunas PKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
- Surat keterangan dari pihak leasing (jika kendaraan masih dalam masa kredit).
Namun, ada perbedaan estimasi biaya balik nama kendaraan roda dua dan roda empat. Cermati estimasinya agar Anda mempersiapkan dana yang harus dikeluarkan.
Baca Juga: 7-Seater Gagah tapi Harga Setara WR-V Seken: Ini 6 Mobil Bekas yang Layak Dilirik
Estimasi biaya balik nama mobil
- Biaya pendaftaran balik nama mobil: Rp 100.000
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari harga beli kendaraan
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000
- Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 100.000
- Biaya pengurusan surat atau dokumen mutasi: Rp 250.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 375.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000 (untuk kendaraan non-angkutan umum)
- Biaya administrasi STNK: Rp 50.000
- Biaya cek fisik kendaraan: Rp 25.000
Estimasi biaya balik nama motor
- Biaya Cek Fisik: Sekitar Rp 30.000 - Rp 50.000.
- Biaya Administrasi Balik Nama: Sekitar Rp 100.000 - Rp 200.000.
- Biaya Penerbitan STNK Baru: Sekitar Rp 100.000 - Rp 250.000.
- Biaya Penerbitan BPKB Baru: Sekitar Rp 225.000 untuk roda dua.
- Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Cara balik nama kendaraan baik motor atau mobil
Cabut berkas kendaraan:
- Silahkan bawa dokumen yang dibutuhkan ke Samsat tempat mobil Anda terdaftar.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Ambil dan isi formulir pendaftaran balik nama di loket pendaftaran.
- Jika sudah selesai, kembalikan formulir ke petugas loket.
- Nantinya, petugas akan memberikan arsip tentang kelengkapan kendaraan.
- Inilah yang harus Anda gunakan untuk mendaftarkan kendaraan ke Samsat dekat rumah Anda.
Balik nama ke Samsat dekat rumah Anda
- Kunjungi Samsat dekat rumah Anda.
- Lakukan cek fisik dan isi formulir.
- Anda akan diarahkan untuk membayar biaya balik nama BPKB.
- Simpan buktinya.
- Lanjutkan dengan pergi ke loket untuk membayar biaya STNK.
- Jika sudah, kembali ke loket BPKB untuk menyerahkan bukti pembayaran STNK.
- Setelah itu, silahkan tunjukkan bukti pembayaran STNK dan BPKB ke loket Pelat Nomor.
- Anda akan menerima BPKP, STNK, dan pelat baru yang sesuai dengan domisili dan nama Anda.
Itulah syarat dan biaya balik nama kendaraan bermotor yang bisa Anda jadikan rujukan pada tahun 2024 ini.
Kontributor : Damai Lestari