Dokumen pendukung
- Untuk membuat SIM, Anda perlu mempersiapkan dokumen pendukung, seperti:Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Formulir permohonan.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas.
Penting untuk Diingat:
Memiliki SIM adalah kewajiban bagi setiap pengendara. Dengan memiliki SIM, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga orang lain di jalan raya.