Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Syarat Mendapatkannya

Denada S Putri Suara.Com
Kamis, 05 Desember 2024 | 17:49 WIB
Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Syarat Mendapatkannya
Ilustrasi SIM di Indonesia. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebelum Anda bisa mengendarai mobil atau motor di jalan raya, Anda wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM ini seperti "paspor" bagi pengendara, yang menunjukkan bahwa Anda sudah memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk berkendara dengan aman.

Kenapa Perlu SIM?

  • Bukti Keahlian: SIM membuktikan bahwa Anda sudah lulus ujian teori dan praktik mengemudi.
  • Identitas Pengendara: SIM juga berfungsi sebagai identitas diri saat Anda berkendara.
  • Kontrol Keamanan: Dengan SIM, pihak berwenang dapat melacak identitas pengendara jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas.

Jenis-jenis SIM di Indonesia

SIM di Indonesia dibagi menjadi tiga kelompok besar:

Baca Juga: Pemerintah Mau Ubah Metode Daftar SIM Card via Data Biometrik Demi Buru Pelaku Judi Online

  1. SIM Perseorangan: Untuk kendaraan pribadi (bukan untuk usaha). Contohnya SIM A untuk mobil pribadi, SIM C untuk motor.
  2. SIM Umum: Untuk kendaraan umum (untuk usaha). Contohnya SIM A Umum untuk taksi, SIM BII Umum untuk truk besar.
  3. SIM Internasional: Untuk digunakan di luar negeri.

Ada beberapa jenis SIM, yaitu SIM A, B, C, dan D:  

  1. SIM A: Untuk pengendara mobil dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil penumpang dan barang.  
  2. SIM B: Untuk pengendara kendaraan yang lebih berat, seperti mobil bus dan barang.  
  3. SIM C: Untuk pengendara sepeda motor, yang terbagi menjadi SIM C1, C2, dan C3.  
  4. SIM D: Untuk pengendara kendaraan khusus bagi penyandang cacat.  

Syarat usia

Usia minimum untuk mendapatkan SIM berbeda-beda, tergantung jenis SIM-nya:  

  • SIM A, C, dan D: Minimal berusia 17 tahun.  
  • SIM B I: Minimal berusia 20 tahun.  
  • SIM B II: Minimal berusia 21 tahun.  
  • SIM A Umum: Minimal berusia 20 tahun.  
  • SIM B I Umum: Minimal berusia 22 tahun.  
  • SIM B II Umum: Minimal berusia 23 tahun.  

Syarat Mendapatkan SIM

  • Usia Minimal: Setiap jenis SIM memiliki batasan usia minimal yang berbeda-beda. Misalnya, untuk SIM A (mobil), Anda harus berusia minimal 17 tahun.
  • Sehat Jasmani dan Rohani: Anda harus dalam kondisi sehat untuk bisa mengendarai kendaraan.
    Lulus Ujian: Anda harus lulus ujian teori dan praktik mengemudi.
  • Persyaratan Administratif: Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, dan mengisi formulir pendaftaran.

Ingin Membuat SIM?

Baca Juga: Jangan Minder! 6 Sekolah Kedinasan Ini Tidak Mempermasalahkan Kondisi Gigi

Jika Anda ingin membuat SIM, Anda bisa datang ke kantor Samsat terdekat. Petugas akan membantu Anda dalam proses pembuatan SIM.

Dokumen pendukung

  • Untuk membuat SIM, Anda perlu mempersiapkan dokumen pendukung, seperti:Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).  
  • Formulir permohonan.  
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas.

Penting untuk Diingat:

Memiliki SIM adalah kewajiban bagi setiap pengendara. Dengan memiliki SIM, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga orang lain di jalan raya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI