Telolet Revolution: Ketika Mobil Pribadi Tiru Tren Bus, Ini Videonya

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:33 WIB
Telolet Revolution: Ketika Mobil Pribadi Tiru Tren Bus, Ini Videonya
Mobil pribadi kini juga menggunakan klakson telolet (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah Indonesia telah menetapkan standar kebisingan klakson melalui PP Nomor 55 Tahun 2012, dengan batas minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel, diukur dari jarak 2 meter di depan kendaraan.

Kapan Boleh dan Tidak Boleh Membunyikan Klakson?

Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 1993, klakson hanya boleh digunakan dalam dua situasi:

  • Saat keselamatan lalu lintas terancam
  • Ketika hendak mendahului kendaraan lain

Dilarang keras membunyikan klakson:

  • Di area yang ada rambu larangan klakson
  • Menggunakan klakson dengan suara yang tidak sesuai standar

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Bagi yang nekat melanggar, bersiaplah menghadapi konsekuensi:

  • Pengguna motor: kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000
  • Pengguna mobil: kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000

Ingat, klakson bukan mainan atau aksesori gaya. Gunakan seperlunya dan patuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman bagi semua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI