Pemerintah Indonesia telah menetapkan standar kebisingan klakson melalui PP Nomor 55 Tahun 2012, dengan batas minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel, diukur dari jarak 2 meter di depan kendaraan.
Kapan Boleh dan Tidak Boleh Membunyikan Klakson?
Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 1993, klakson hanya boleh digunakan dalam dua situasi:
- Saat keselamatan lalu lintas terancam
- Ketika hendak mendahului kendaraan lain
Dilarang keras membunyikan klakson:
- Di area yang ada rambu larangan klakson
- Menggunakan klakson dengan suara yang tidak sesuai standar
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Bagi yang nekat melanggar, bersiaplah menghadapi konsekuensi:
- Pengguna motor: kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000
- Pengguna mobil: kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000
Ingat, klakson bukan mainan atau aksesori gaya. Gunakan seperlunya dan patuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman bagi semua.