Suara.com - Pungutan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang mulai berlaku pada 2025 dinilai akan berdampak terhadap daya beli mobil baru di Indonesia.
Bahkan menurut Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, pungutan opsen pajak ini akan berdampak berat bagi industri otomotif.
"Tapi yang lebih berat buat kami, kami melihat itu adalah kenaikan dari pada peraturan nomor 1 tahun 2022 mengenai BBNKB. Karena itu kenaikannya akan sangat tinggi. Saat ini berlaku kira-kira sekitar 12 persen sampai 12,5 persen. Kalau dia berlaku sampai misalnya 19 persen atau 20 persen, dia naik 6 persen saja, itu dampaknya akan berat," kata Nangoi, baru-baru ini, Selasa (3/12/2024).
Lebih lanjut, Nangoi mencotokan, kenaikan 6 persen akan berdampak signifikan terhadap harga mobil. Misalnya untuk mobil yang seharga Rp200 juta akan naik sekitar Rp12 juta.
"Ditambah PPN, ditambah segala macam, berat," ungkap dia.
Selain itu, industri otomotif juga akan merasakan tantangan lainnya pada tahun depan, yakni pajak berupa PPN yang akan naik 12 persen. Beban tersebut juga hampir dipastikan akan berdampak besar pada industri otomotif.
“Kalau Anda lihat, PPN 12 persen kita naik. Jadi per satu persennya untuk mobil sekitar 200 juta, itu kira-kira dampaknya sekitar Rp 2 juta (kenaikannya)," tegas Nangoi.
Sebagai informasi, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada aturan tersebut, pemerintah daerah akan memungut opsen dari PKB dan BBNKB, teruntuk pemerintah provinsi akan memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Baca Juga: Harga Mobil Toyota Tipe MPV Bulan Desember 2024: Calya Hingga Vellfire