Geger Pelat Kembar di Tol JORR: Ketika Fortuner dan Mercedes Berbagi Identitas yang Sama

Selasa, 03 Desember 2024 | 12:30 WIB
Geger Pelat Kembar di Tol JORR: Ketika Fortuner dan Mercedes Berbagi Identitas yang Sama
Pelat nomor kembar terciduk di Tol JORR (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari data tersebut, Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi D 777 SAH tercatat memiliki jadwal jatuh tempo pajak pada tanggal 21 Februari 2025 dan STNK berlaku hingga 21 Februari 2029.

Untuk biaya, PKB Pokok sebesar Rp 8.323.900 dan SWDKLLJ Pokok Rp 143.000, tanpa ada denda PKB maupun SWDKLLJ. Tidak ada biaya PNBP STNK dan TNKB yang tercatat. Total keseluruhan biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 8.466.900.

Aturan tentang Penggunaan Pelat Kembar

Penggunaan pelat nomor kembar bukan perkara sepele. Praktik ini melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang secara tegas mengatur kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk memiliki identitas unik.

Pelat nomor bukan sekadar aksesori, melainkan identitas resmi yang memudahkan pelacakan dan pertanggungjawaban hukum bila terjadi pelanggaran atau kecelakaan.

Pasal 68 ayat 3 UU No. 29 tahun 2009 telah mengatur secara rinci tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Setiap pelat harus mencantumkan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku dengan format standar yang tidak boleh dimodifikasi. Namun, masih ada oknum yang nekat melanggar, menciptakan potensi kekacauan dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.

Penggunaan pelat nomor kembar sering dikaitkan dengan upaya menghindari pajak, menyembunyikan identitas asli kendaraan curian, atau bahkan memfasilitasi tindak kejahatan. Praktik ini menciptakan celah keamanan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, merugikan tidak hanya negara tapi juga masyarakat luas.

Pelanggaran terhadap ketentuan pelat nomor dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 280 UULLAJ, dengan ancaman kurungan penjara hingga denda jutaan rupiah. Lebih dari sekadar sanksi administratif, pelanggar bisa menghadapi tuduhan pemalsuan dokumen negara.

Baca Juga: 7-Seater Gagah tapi Harga Setara WR-V Seken: Ini 6 Mobil Bekas yang Layak Dilirik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI