Suara.com - Dunia otomotif kembali dihebohkan dengan temuan mengejutkan dari Ustadz Achmad Zacky Mirza yang membagikan potret dua kendaraan mewah berbeda dengan pelat nomor identik.
Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz yang tertangkap kamera di Tol JORR sama-sama mengenakan pelat nomor D 777 SAH dengan masa berlaku identik hingga Februari 2029.
Hal ini terkuak dalam unggahan akun Instagram Ustadz Achmad Zacky Mirza. Ia memperlihatkan dua mobil tersebut beriringan di jalan tol JORR.
"Teman-teman, mohon maaf mau bertanya. Tadi saat hendak berangkat ke acara tausiyah, saya melihat kejadian menarik di Tol JORR. Ada dua mobil berbeda yang menggunakan pelat nomor yang sama, yaitu D 777 SAH." ujar Zacky Mirza di postingan Instagram-nya dengan tulisan yang sudah dirapikan.
Baca Juga: 7-Seater Gagah tapi Harga Setara WR-V Seken: Ini 6 Mobil Bekas yang Layak Dilirik
"Yang ingin saya tanyakan: Apakah diperbolehkan satu pelat nomor digunakan untuk dua kendaraan berbeda?" tambahnya.
Hal ini pun mengundang reaksi dari netizen di kolom komentar.
"Setahu saya, kalau yang punya adalah pejabat, punya uang banyak dan kuasa, punya beking, punya relasi orang penting di institusi itu atau mungkin anggota partai cokelat boleh boleh aja Ustadz. Sebagaimana kita pahami, hidup di Indonesia harus banyak maklumnya," tulis salah seorang netizen.
"Bole boleh saja. kalau di bolehin sm pk polisi," timpal netizen lainnya.
Pemilik asli pelat nomor D 777 SAH
Baca Juga: Jadi Calon Rekan Setim, George Russell Beri Bocoran Ini ke Kimi Antonelli
Ditelusuri Suara.com dari Samsat Jawa Barat, pemilik asli pelat nomor tersebut yakni Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4X2 AT (GUN166R-SDTHXD).
Dari data tersebut, Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi D 777 SAH tercatat memiliki jadwal jatuh tempo pajak pada tanggal 21 Februari 2025 dan STNK berlaku hingga 21 Februari 2029.
Untuk biaya, PKB Pokok sebesar Rp 8.323.900 dan SWDKLLJ Pokok Rp 143.000, tanpa ada denda PKB maupun SWDKLLJ. Tidak ada biaya PNBP STNK dan TNKB yang tercatat. Total keseluruhan biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 8.466.900.
Aturan tentang Penggunaan Pelat Kembar
Penggunaan pelat nomor kembar bukan perkara sepele. Praktik ini melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang secara tegas mengatur kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk memiliki identitas unik.
Pelat nomor bukan sekadar aksesori, melainkan identitas resmi yang memudahkan pelacakan dan pertanggungjawaban hukum bila terjadi pelanggaran atau kecelakaan.
Pasal 68 ayat 3 UU No. 29 tahun 2009 telah mengatur secara rinci tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Setiap pelat harus mencantumkan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku dengan format standar yang tidak boleh dimodifikasi. Namun, masih ada oknum yang nekat melanggar, menciptakan potensi kekacauan dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.
Penggunaan pelat nomor kembar sering dikaitkan dengan upaya menghindari pajak, menyembunyikan identitas asli kendaraan curian, atau bahkan memfasilitasi tindak kejahatan. Praktik ini menciptakan celah keamanan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, merugikan tidak hanya negara tapi juga masyarakat luas.
Pelanggaran terhadap ketentuan pelat nomor dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 280 UULLAJ, dengan ancaman kurungan penjara hingga denda jutaan rupiah. Lebih dari sekadar sanksi administratif, pelanggar bisa menghadapi tuduhan pemalsuan dokumen negara.