Suara.com - Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 diperkirakan tidak akan berdampak signifikan pada penjualan mobil mewah di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Presiden Direktur PT JLM Auto Indonesia, Gerry Kertowidjojo, yang merupakan distributor tunggal merek mobil mewah asal Inggris, Jaguar Land Rover.
“Tidak terlalu berpengaruh ya, mungkin tidak terlalu berpengaruh,” ujar Gerry, Kamis (28/11/2024).
Ia menjelaskan, meskipun ada potensi dampak dari kebijakan PPN 12 persen, segmen premium dinilai tetap memiliki daya tahan yang kuat di tengah perubahan regulasi.
Gerry menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak serta-merta membuat harga mobil naik dalam waktu dekat. Harga kendaraan on the road (OTR) dari Jaguar Land Rover, termasuk model terbaru seperti Range Rover Evoque, akan tetap stabil hingga tahun 2025 meskipun PPN 12 persen resmi diberlakukan.
“Yang pasti harga ini tetap akan berjalan sampai 2025 pun tetap akan sama,” ujarnya.
Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disusun sejak 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sembari merespons berbagai tantangan ekonomi, termasuk dampak pandemi Covid-19.
Sri Mulyani menegaskan bahwa implementasi PPN 12 persen merupakan mandat undang-undang yang bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan fiskal negara tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, meski ada kenaikan PPN 12 persen, produsen mobil mewah optimis pasar tetap stabil. Strategi yang diterapkan diharapkan mampu menjaga daya saing produk di pasar Indonesia. (antara)