Pasar Mobil Premium Indonesia Kebal Efek PPN 12 Persen

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 29 November 2024 | 06:15 WIB
Pasar Mobil Premium Indonesia Kebal Efek PPN 12 Persen
Pasar mobil mewah di Indonesia disebut tak akan terdampak rencana kebijakan PPN 12 persen. [Inchcape Indonesia, PT JLM Auto Indonesia].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang rencananya berlaku per 1 Januari 2025 dinilai tak akan banyak berpengaruh kepada pasar mobil premium, demikian disampaikan PT JLM Auto Indonesia, distributor mobil mewah asal Inggris, Jaguar Land Rover.

Padahal sebelumnya sejumlah merek mobil di Tanah Air mengaku khawatir kebijakan itu akan kembali melemahkan pasar otomotif nasional yang lesu di beberapa tahun terakhir.

“Tidak terlalu pengaruh ya, mungkin tidak terlalu berpengaruh,” kata Presiden Direktur PT JLM Auto Indonesia Gerry Kertowidjojo, di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Meski begitu, Gerry mengungkap bukan berarti kebijakan PPN 12 persen tidak ada pengaruh sama sekali terhadap pendapatan perusahaan, namun ia yakin pasar otomotif, utamanya segmen premium akan tetap stabil meski ada kenaikan PPN.

Baca Juga: Pop-Up Store Land Rover Indonesia Terbaru Hadir di Pondok Indah Mall, Saksikan Defender Gallery

“Kita belum bisa memprediksi pasarnya, tapi berdasarkan Gaikindo pasti akan tumbuh, akan stabil,” imbuhnya yakin.

Ia memastikan bahwa harga-harga kendaraan on the road (OTR) alias termasuk pajak yang telah diterapkan di pasar untuk model-modelnya yang telah beredar saat ini tidak akan mengalami perubahan harga setidaknya hingga tahun 2025, meski jika kebijakan PPN 12 persen diterapkan.

“Kita lihat saja bagaimana kondisi pasar nanti, tapi yang pasti harga ini tetap akan berjalan sampai 2025 pun tetap akan sama,” kata Gerry merujuk pada produk yang baru diluncurkan, Range Rover Evoque.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat undang-undang.

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

Baca Juga: Britania Raya Siap Membangun Pabrik Baterai EV Terbesar

Sri Mulyani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI