Suara.com - PT BYD Motor Indonesia (BYD) memberikan tanggapan terkait wacana peraturan baru kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Menanggapi hal ini, Luther T. Panjaitan selaku Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, mengharapkan, kebijakan yang ada bisa dibarengi dengan insentif untuk mengkerek daya beli masyarakat.
"Tentunya rencana peningkatan pendapatan dari sisi pajak dibarengi juga dengan pemberian insentif untuk memperkuat daya beli. Harapan kita dari BYD tentunya saat ini daya beli yang perlu memang ditingkatkan ya," ujar Luther, baru-baru ini, di ICE BSD, Tangerang.
Secara pilihan produk, lanjut Luther, mungkin sudah semakin bervariasi. Tapi tentu perlu lebih diperkuat lagi di sisi daya beli.
Baca Juga: Tidak Terelakkan, Harga Motor Dipastikan Naik Imbas PPN 12 Persen
"Tapi kita masih memonitor mengikuti pergerakannya. Tidak hanya BYD, mungkin beberapa brand lain juga masih mengikuti realisasinya (PPN 12%)," kata Luther.
Seperti diketahui Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) menjadi tantangan pertama bagi penjualan mobil di awal 2025.
Pasalnya kebijakan tersebut berpotensi mengerek harga kendaraan roda empat di Tanah Air. Imbasnya daya beli masyarakat diprediksi bakal turun jika PPN 12% diterapkan mulai Januari mendatang.
"Jadi dari BYD mungkin lebih bagus arahnya kepada harapan kita. Apakah kebijakan itu juga dibarengi dengan satu penguatan di sisi insentif daya beli? Itu yang kita harapkan," pungkas Luther.
Baca Juga: Serius Tantang BYD M6, Aletra L8 EV Dijual di bawah Rp 500 Juta