Cara Perpanjangan SIM Online: Syarat, Biaya, Pembayarannya Mudah!

Denada S Putri Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 15:15 WIB
Cara Perpanjangan SIM Online: Syarat, Biaya, Pembayarannya Mudah!
Ilustrasi SIM. [Dok. Polri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengemudi kendaraan bermotor wajib memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara rutin sesuai masa berlakunya. Mengacu pada laman resmi Digital Korlantas, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, pemilik SIM harus mengajukan pembuatan baru.

Agar lebih praktis, perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, tanpa perlu mendatangi Satpas. Proses ini bisa dimulai 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Cara Perpanjangan SIM Online

Berikut langkah-langkah memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Kapan Aturannya Mulai Berlaku?

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
  2. Registrasi menggunakan nomor ponsel, lalu verifikasi dengan kode OTP.
  3. Buat PIN untuk keamanan aplikasi.
  4. Isi data profil dengan NIK, nama, dan email, lalu aktivasi melalui email.
  5. Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto Liveness.
  6. Siapkan dokumen pendukung: e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan, dan pas foto dengan latar biru.
  7. Tes kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  8. Masuk menu SIM, pilih opsi perpanjangan, lalu unggah dokumen yang dibutuhkan.
  9. Pilih Satpas penerbit dan metode pengambilan atau pengiriman SIM.
  10. Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
  11. Cek status transaksi di aplikasi hingga SIM diterima dan terverifikasi secara digital.

Syarat Dokumen

Dokumen yang harus dipersiapkan:

  • SIM lama
  • e-KTP
  • Hasil tes kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto berlatar biru (bukan swafoto)
  • Tanda tangan di atas kertas putih polos
  • Pastikan dokumen yang diunggah tidak buram agar proses verifikasi berjalan lancar.

Lama Proses Perpanjangan

Waktu yang diperlukan untuk perpanjangan SIM berkisar 3–7 hari kerja, tergantung jumlah pengajuan di Satpas. Proses ini belum termasuk waktu pengiriman jika memilih metode pengantaran.

Biaya Perpanjangan

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Terbaru November 2024 Lengkap Lokasi dan Jamnya, Jangan Lupa Bawa BPJS!

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Catatan: Biaya di atas belum termasuk administrasi, pengemasan, dan pengiriman.

Cara Pembayaran

Pembayaran dilakukan melalui virtual account BNI. Anda dapat memilih metode seperti teller, ATM, SMS Banking, Internet Banking, atau Mobile Banking, baik dari BNI maupun bank lain. Pastikan pembayaran sesuai nominal tagihan.

Dengan kemudahan perpanjangan SIM secara daring, pemilik kendaraan dapat memperbarui SIM tanpa antre panjang. Semoga panduan ini membantu!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI