Suara.com - Yamaha Aerox telah menjadi salah satu skutik premium yang mendominasi jalanan Indonesia dengan desainnya yang sporty dan performa tangguh. Bagi para pemilik maupun calon pembeli, memahami komponen biaya kepemilikan, termasuk pajak tahunan, menjadi hal yang penting untuk perencanaan keuangan yang matang.
Besaran pajak tahunan Yamaha Aerox ditentukan oleh beberapa faktor, termasuk nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan kebijakan pajak daerah setempat.
Ini adalah standar nilai yang sudah ditetapkan pemerintah untuk setiap jenis motor. Rumusnya sangat simpel:
- Pajak Kendaraan Bermotor = NJKB x 2%
- Total Pajak = PKB + SWDKLLJ (biaya asuransi Rp 35.000)
Menghitung Pajak Yamaha Aerox
Baca Juga: Scott Bessent Ungkap Rencana Pemotongan Pajak Besar-besaran di Pemerintahan Donald Trump
Mari kita hitung langsung dengan contoh Yamaha Aerox:
- NJKB Yamaha Aerox (kode B65 di NJKB DKI Jakarta): Rp 20.000.000
- Perhitungan PKB: Rp 20.000.000 x 2% = Rp 400.000
Total yang harus dibayar: Rp 400.000 + Rp 35.000 = Rp 435.000
Jadi, pemilik Yamaha Aerox cukup menyiapkan dana sekitar Rp 435.000 per tahun untuk membayar pajak. Mudah bukan?
Spesifikasi Mesin
Yamaha Aerox hadir dengan mesin 155cc berteknologi Variable Valve Actuation (VVA) yang menghasilkan tenaga maksimal 15,4 PS pada 8.000 rpm dan torsi 13,9 Nm pada 6.500 rpm.
Baca Juga: Tarif PPh Bagi UMKM Harusnya Diturunkan, Bukan Naik
Mesin blue core ini tidak hanya bertenaga tetapi juga irit bahan bakar, dengan konsumsi BBM mencapai 45 km/liter pada penggunaan normal. Teknologi VVA memungkinkan performa optimal di setiap rentang RPM, memberikan akselerasi responsif baik di kecepatan rendah maupun tinggi.
Skutik premium ini dilengkapi dengan berbagai fitur modern seperti sistem start-stop, smart key system, dan konektivitas smartphone melalui Y-Connect.
LCD digital multifungsi memberikan informasi lengkap termasuk indikator VVA, konsumsi bahan bakar, dan kecepatan rata-rata. Kapasitas tangki BBM 5,5 liter dan bagasi 25 liter menambah kepraktisan penggunaan sehari-hari.