Suara.com - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi harus mengantre di kantor polisi. Namun juga bisa dilakukan secara online .
Melalui program SINAR (SIM Nasional Presisi) - Digital Korlantas, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah dengan layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Berikut panduan praktis untuk membuat SIM secara online yang dikutip dari digitalkorlantas.id:
1. Unduh dan Instal Aplikasi:
Cari dan unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.
2. Registrasi dan Verifikasi:
- Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran menggunakan nomor ponsel aktif.
- Lakukan verifikasi data dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
3. Pilih Layanan Pembuatan SIM:
Setelah registrasi, pilih menu "SIM" dan lanjutkan dengan memilih "Pendaftaran SIM".
4. Isi Formulir dan Unggah Dokumen:
Baca Juga: Raih Kemenangan Dramatis, Putri KW Lolos Babak Semifinal Korea Masters 2024
- Isi data pribadi sesuai instruksi dalam aplikasi.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP elektronik dan pas foto terbaru.
5. Lakukan Pembayaran:
Setelah mengisi data, lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam aplikasi.
Biaya pembuatan SIM baru adalah:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
6. Ikuti Ujian Teori Online:
Setelah pembayaran, ikuti ujian teori yang tersedia dalam aplikasi.
7. Jadwalkan Ujian Praktik:
Jika lulus ujian teori, pilih jadwal untuk ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.
8. Lakukan Ujian Praktik:
Datang sesuai jadwal ke SATPAS yang dipilih untuk mengikuti ujian praktik.
9. Pengambilan SIM:
Setelah lulus ujian praktik, SIM akan diproses dan dapat diambil sesuai instruksi yang diberikan.
Catatan Penting:
Pastikan Anda memenuhi persyaratan usia minimal untuk jenis SIM yang diajukan:SIM A, C, D, dan D1: Minimal 17 tahun
- SIM C1: Minimal 18 tahun
- SIM C2: Minimal 19 tahun
- SIM B1: Minimal 20 tahun
- SIM B2: Minimal 21 tahun
Lakukan tes kesehatan jasmani melalui laman erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembuatan SIM menjadi lebih efisien dan praktis tanpa perlu antre panjang.