Panduan Bikin SIM Online: Anti Ribet, Gak Perlu Antre!

Selasa, 26 November 2024 | 07:27 WIB
Panduan Bikin SIM Online: Anti Ribet, Gak Perlu Antre!
Cara perpanjangan SIM Online melalui aplikasi SINAR (play.google.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi harus mengantre di kantor polisi. Namun juga bisa dilakukan secara online . 

Melalui program SINAR (SIM Nasional Presisi) - Digital Korlantas, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah dengan layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Berikut panduan praktis untuk membuat SIM secara online yang dikutip dari digitalkorlantas.id:

1. Unduh dan Instal Aplikasi:

Cari dan unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.

2. Registrasi dan Verifikasi:

  • Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran menggunakan nomor ponsel aktif.
  • Lakukan verifikasi data dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

3. Pilih Layanan Pembuatan SIM:

Setelah registrasi, pilih menu "SIM" dan lanjutkan dengan memilih "Pendaftaran SIM".

4. Isi Formulir dan Unggah Dokumen:

Baca Juga: Raih Kemenangan Dramatis, Putri KW Lolos Babak Semifinal Korea Masters 2024

  • Isi data pribadi sesuai instruksi dalam aplikasi.
  • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP elektronik dan pas foto terbaru.

5. Lakukan Pembayaran:

Setelah mengisi data, lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam aplikasi.

Biaya pembuatan SIM baru adalah:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

6. Ikuti Ujian Teori Online:

Setelah pembayaran, ikuti ujian teori yang tersedia dalam aplikasi.

7. Jadwalkan Ujian Praktik:

Jika lulus ujian teori, pilih jadwal untuk ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.

8. Lakukan Ujian Praktik:

Datang sesuai jadwal ke SATPAS yang dipilih untuk mengikuti ujian praktik.

9. Pengambilan SIM:

Setelah lulus ujian praktik, SIM akan diproses dan dapat diambil sesuai instruksi yang diberikan.

Catatan Penting:

Pastikan Anda memenuhi persyaratan usia minimal untuk jenis SIM yang diajukan:SIM A, C, D, dan D1: Minimal 17 tahun

  • SIM C1: Minimal 18 tahun
  • SIM C2: Minimal 19 tahun
  • SIM B1: Minimal 20 tahun
  • SIM B2: Minimal 21 tahun

Lakukan tes kesehatan jasmani melalui laman erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembuatan SIM menjadi lebih efisien dan praktis tanpa perlu antre panjang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI