Suara.com - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi harus mengantre di kantor polisi. Namun juga bisa dilakukan secara online .
Melalui program SINAR (SIM Nasional Presisi) - Digital Korlantas, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah dengan layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Berikut panduan praktis untuk membuat SIM secara online yang dikutip dari digitalkorlantas.id:
1. Unduh dan Instal Aplikasi:
Cari dan unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.
2. Registrasi dan Verifikasi:
- Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran menggunakan nomor ponsel aktif.
- Lakukan verifikasi data dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
3. Pilih Layanan Pembuatan SIM:
Setelah registrasi, pilih menu "SIM" dan lanjutkan dengan memilih "Pendaftaran SIM".
4. Isi Formulir dan Unggah Dokumen:
Baca Juga: Raih Kemenangan Dramatis, Putri KW Lolos Babak Semifinal Korea Masters 2024
- Isi data pribadi sesuai instruksi dalam aplikasi.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP elektronik dan pas foto terbaru.
5. Lakukan Pembayaran: