Panduan Bikin SIM Online: Anti Ribet, Gak Perlu Antre!

Selasa, 26 November 2024 | 07:27 WIB
Panduan Bikin SIM Online: Anti Ribet, Gak Perlu Antre!
Cara perpanjangan SIM Online melalui aplikasi SINAR (play.google.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi harus mengantre di kantor polisi. Namun juga bisa dilakukan secara online . 

Melalui program SINAR (SIM Nasional Presisi) - Digital Korlantas, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah dengan layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Berikut panduan praktis untuk membuat SIM secara online yang dikutip dari digitalkorlantas.id:

1. Unduh dan Instal Aplikasi:

Cari dan unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.

2. Registrasi dan Verifikasi:

  • Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran menggunakan nomor ponsel aktif.
  • Lakukan verifikasi data dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

3. Pilih Layanan Pembuatan SIM:

Setelah registrasi, pilih menu "SIM" dan lanjutkan dengan memilih "Pendaftaran SIM".

4. Isi Formulir dan Unggah Dokumen:

Baca Juga: Raih Kemenangan Dramatis, Putri KW Lolos Babak Semifinal Korea Masters 2024

  • Isi data pribadi sesuai instruksi dalam aplikasi.
  • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP elektronik dan pas foto terbaru.

5. Lakukan Pembayaran:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI