Panduan Bikin SIM Online: Anti Ribet, Gak Perlu Antre!

Selasa, 26 November 2024 | 07:27 WIB
Panduan Bikin SIM Online: Anti Ribet, Gak Perlu Antre!
Cara perpanjangan SIM Online melalui aplikasi SINAR (play.google.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi harus mengantre di kantor polisi. Namun juga bisa dilakukan secara online . 

Melalui program SINAR (SIM Nasional Presisi) - Digital Korlantas, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah dengan layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Berikut panduan praktis untuk membuat SIM secara online yang dikutip dari digitalkorlantas.id:

1. Unduh dan Instal Aplikasi:

Baca Juga: Raih Kemenangan Dramatis, Putri KW Lolos Babak Semifinal Korea Masters 2024

Cari dan unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.

2. Registrasi dan Verifikasi:

  • Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran menggunakan nomor ponsel aktif.
  • Lakukan verifikasi data dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

3. Pilih Layanan Pembuatan SIM:

Setelah registrasi, pilih menu "SIM" dan lanjutkan dengan memilih "Pendaftaran SIM".

4. Isi Formulir dan Unggah Dokumen:

Baca Juga: BRI Dukung Satlantas Polres Lombok Tengah Beri SIM Gratis untuk Penjual Sayur Keliling

  • Isi data pribadi sesuai instruksi dalam aplikasi.
  • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP elektronik dan pas foto terbaru.

5. Lakukan Pembayaran:

Setelah mengisi data, lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam aplikasi.

Biaya pembuatan SIM baru adalah:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

6. Ikuti Ujian Teori Online:

Setelah pembayaran, ikuti ujian teori yang tersedia dalam aplikasi.

7. Jadwalkan Ujian Praktik:

Jika lulus ujian teori, pilih jadwal untuk ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.

8. Lakukan Ujian Praktik:

Datang sesuai jadwal ke SATPAS yang dipilih untuk mengikuti ujian praktik.

9. Pengambilan SIM:

Setelah lulus ujian praktik, SIM akan diproses dan dapat diambil sesuai instruksi yang diberikan.

Catatan Penting:

Pastikan Anda memenuhi persyaratan usia minimal untuk jenis SIM yang diajukan:SIM A, C, D, dan D1: Minimal 17 tahun

  • SIM C1: Minimal 18 tahun
  • SIM C2: Minimal 19 tahun
  • SIM B1: Minimal 20 tahun
  • SIM B2: Minimal 21 tahun

Lakukan tes kesehatan jasmani melalui laman erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembuatan SIM menjadi lebih efisien dan praktis tanpa perlu antre panjang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI