Waspada! Komunitas Motor Jadi Sasaran Empuk Mafia Judi Online, Begini Modusnya

Senin, 25 November 2024 | 18:05 WIB
Waspada! Komunitas Motor Jadi Sasaran Empuk Mafia Judi Online, Begini Modusnya
Ilustrasi geng motor. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fenomena judi online alias terus berevolusi dengan modus operandi yang semakin canggih dan terstruktur. Kali ini, komunitas klub motor menjadi target baru para pelaku kejahatan siber dalam mempromosikan aktivitas ilegal mereka.

Sebuah kasus mengejutkan terungkap di wilayah Kepulauan Riau, di mana Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar jaringan promosi judi daring yang secara khusus menyasar komunitas sepeda motor.

“Jadi ini modus baru mempromosikan judi online melalui media sosial menyasar klub motor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira dilansir dari ANTARA.

Para pelaku menggunakan pendekatan yang sangat halus dan terencana dalam melancarkan aksinya. Mereka memanfaatkan kecintaan komunitas motor terhadap hobi mereka dengan cara membagikan merchandise berupa stiker dan kaos yang secara terselubung memuat nama situs judi online.

Baca Juga: Tidak Terelakkan, Harga Motor Dipastikan Naik Imbas PPN 12 Persen

"Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan situs judi online itu,” katanya.

Strategi ini terbukti efektif karena berhasil menarik perhatian tanpa menimbulkan kecurigaan awal dari target mereka.

Ilustrasi geng motor. (Shutterstock)
Ilustrasi geng motor. (Shutterstock)

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YA alias B yang telah menjalankan aksinya selama enam bulan.

Selama periode tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan keuntungan mencapai Rp36 juta dari aktivitas promosi judi daring. Modus operandi yang digunakan melibatkan pemanfaatan media sosial, khususnya Instagram, dengan menggunakan dua akun yang dikelola oleh seseorang berinisial R alias J.

Investigasi yang dilakukan oleh tim Cyber Patrol menemukan postingan mencurigakan pada dua akun Instagram @NIN** dan @BEN***.

Baca Juga: Tampang 24 Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, 4 Masih Buron

Konten yang diunggah berupa foto sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna oranye milik tersangka YA alias B, dengan stiker bertuliskan nama website judi daring yang terpasang di tangki BBM.

Strategi marketing digital ini dirancang sedemikian rupa untuk memancing rasa penasaran pengikut media sosial.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan serius di kalangan komunitas motor Indonesia. Klub motor yang seharusnya menjadi wadah positif untuk menyalurkan hobi dan mempererat persaudaraan, kini terancam dijadikan sarana penyebaran aktivitas ilegal.

Hal ini tidak hanya mencoreng nama baik komunitas motor tetapi juga berpotensi menjerat anggotanya dalam pusaran perjudian online.

Pihak kepolisian bertindak tegas dengan menjerat para pelaku menggunakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sepanjang Januari-Oktober 2024, Polda Kepri telah mengungkap minimal enam kasus judi daring, termasuk penangkapan seorang selebgram Kota Batam pada pertengahan Juli 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI