Suara.com - Sebuah kebijakan kontroversial telah menggemparkan dunia otomotif ketika Kota San Carlos, Filipina, mengeluarkan larangan penggunaan helm full face di wilayahnya. Keputusan yang diambil oleh Wali Kota Renato Gustilo melalui Executive Order (EO) nomor 89 ini menjadi sorotan global karena dampaknya terhadap keselamatan pengendara motor.
Dilansir dari Phillipine News, kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap meningkatnya tindak kejahatan yang melibatkan pelaku berkendara motor dengan helm full face.
Puncaknya terjadi pada 27 Februari 2024, ketika serangan granat yang dilakukan oleh seseorang berhelm full face menewaskan tiga orang dan merusak dua kendaraan di area padat penduduk.
Dalam implementasinya, penggunaan helm full face hanya diperbolehkan di area-area tertentu seperti Subdivisi Sancaville di Barangay Rizal, City Hardware, dan Kalingling Bridge.
Baca Juga: Surga Belanja untuk Bikers! Nikmati Diskon Hingga 50% untuk Helm dan Apparel
Pemerintah kota menempatkan pos-pos pemeriksaan di mana pengendara wajib melepas helm, topi, atau masker atas perintah petugas. Pembatasan kecepatan hingga 40 km per jam juga diberlakukan untuk memudahkan identifikasi pengendara.
Penegakan aturan ini melibatkan berbagai elemen termasuk penegak lalu lintas kota, Polisi Nasional Filipina (PNP), Angkatan Bersenjata Filipina (AFP), dan Tim Penegakan Hukum (LET).
Meski demikian, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama terkait aspek keselamatan pengendara yang terancam karena tidak bisa menggunakan helm dengan perlindungan maksimal.
Kontroversi ini memunculkan perdebatan antara prioritas keamanan publik dan keselamatan pengendara motor.
Di satu sisi, pelarangan helm full face dapat membantu mencegah tindak kejahatan, namun di sisi lain berpotensi meningkatkan risiko cedera serius pada pengendara saat terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Aksi Boy William saat Bonceng Ponakan Naik Honda PCX Tak Patut Dicontoh, Ini Sebabnya
Interaksi dengan Pembaca: Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan pelarangan helm full face ini? Jika diterapkan di Indonesia, apakah kalian setuju?