Toyota: PPN 12 Persen Berarti Harga Mobil Naik

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 20 November 2024 | 16:48 WIB
Toyota: PPN 12 Persen Berarti Harga Mobil Naik
PT Toyota Astra Motor mewanti-wanti bahwa kebijakan PPN 12 persen yang rencananya berlaku 1 Januari 2025 akan membuat harga mobil naik. [Cicero7/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM) Henry Tanoto mengatakan pihaknya menghormati keputusan pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Meski demikian ia mewanti-wanti bahwa kebijakan PPN 12 persen tersebut akan membawa dampak ke pasar otomotif, salah satunya adalah naiknya harga mobil baru.

“Dari kami selalu menghormati keputusan pemerintah, dan ikut ke pemerintah,” kata Anton di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Henry menyebut, saat ini perusahaan tengah mempelajari dampak-dampak yang mungkin akan terjadi buntut dari kebijakan tersebut. Namun, dampak yang paling mungkin terjadi menurut Henry yakni kenaikan harga produk.

Baca Juga: Pemesanan Toyota Hilux Rangga Lampaui Target

“Kalau dampak pastinya kalau kita bicara secara sederhana, kenaikan pajak berarti menaikkan harga, dalam konteks ini (harga) mobil,” ujar Henry.

“Jadi tentu saja ini akan memberikan dampak, cuma kita mesti pelajari dampaknya seperti apa terhadap kemampuan konsumen untuk membeli mobil, apakah dampaknya signifikan atau tidak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Henry mengungkap kebijakan PPN 12 persen juga dapat berpengaruh pada target Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk meraih penjualan satu juta unit roda empat pada 2025.

Ia mengusulkan pemerintah untuk membuat kebijakan-kebijakan lain yang lebih menguntungkan produsen dan juga konsumen, diiringi dengan kebijakan PPN 12 persen.

“Kita sangat berharap pemerintah juga akan ada kebijakan-kebijakan lain sehingga akhirnya membuat pertumbuhan ekonomi bisa lebih baik. Sehingga kalau itu bisa kita capai mungkin kenaikan PPN tidak memberikan dampak yang signifikan,” imbuhnya.

Baca Juga: Begini Jadinya Bila Toyota Hilux Rangga Dimodifikasi Jadi Versi Balap

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat undang-undang.

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

Sri Mulyani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI