Toyota Alphard Angkut Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 20 November 2024 | 09:58 WIB
Toyota Alphard Angkut Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
Kepala Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto [Suara.com/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mobil Mewah

Kasus ini mencuri perhatian publik mengingat penggunaan mobil mewah Toyota Alphard sebagai alat transportasi barang ilegal. Tersangka diduga sengaja menggunakan kendaraan berkelas untuk mengelabui petugas dalam perjalanan antar kota.

Bea Cukai Semarang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, karena selain merugikan negara, hal ini dapat berdampak pada sanksi hukum berat bagi pelaku.

Ke depan, Bea Cukai Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan di wilayahnya.

"Kami akan terus menjaga integritas dan mendukung upaya negara dalam menekan kerugian akibat tindakan ilegal," tutup Bier.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI