Suara.com - Kantor Bea Cukai Semarang resmi melimpahkan kasus pengiriman 380.800 batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan mobil mewah jenis Toyota Alphard.
Kepala Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan dalam siaran pers bahwa kasus ini diungkap pada 20 September 2024.
"Mobil yang ditumpangi tersangka dicegat di gerbang Tol Kalikangkung Semarang," ujar Bier pada Selasa, 19 November 2024.
Selain menyerahkan tersangka, pihak bea cukai juga menyerahkan mobil Toyota Alphard yang digunakan sebagai alat angkut kepada penuntut umum Kejari Kota Semarang. Mobil tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut.
Bier mengungkapkan bahwa nilai ekonomi dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp388 juta.
"Jumlah ini menunjukkan potensi kerugian besar bagi negara akibat pelanggaran kepabeanan," tambahnya.
Penindakan terhadap pengiriman ilegal ini, kata Bier, merupakan bukti komitmen Bea Cukai Semarang dalam menjalankan penegakan hukum yang transparan dan tegas. Ia memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius.
"Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan," tegas Bier. Ia juga menyebut bahwa tindakan ini adalah langkah nyata dalam mencegah penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara.
Bier menambahkan, pihaknya berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar peraturan kepabeanan.
Baca Juga: Toyota Alphard Ketar-ketir, MPV Mewah dari China Siap Menggoda Konsumen
"Efek jera sangat penting agar pelaku lainnya berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran serupa," ucapnya.