Toyota Alphard Angkut Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 20 November 2024 | 09:58 WIB
Toyota Alphard Angkut Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
Kepala Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto [Suara.com/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Bea Cukai Semarang resmi melimpahkan kasus pengiriman 380.800 batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan mobil mewah jenis Toyota Alphard.

Kepala Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan dalam siaran pers bahwa kasus ini diungkap pada 20 September 2024.

"Mobil yang ditumpangi tersangka dicegat di gerbang Tol Kalikangkung Semarang," ujar Bier pada Selasa, 19 November 2024.

Selain menyerahkan tersangka, pihak bea cukai juga menyerahkan mobil Toyota Alphard yang digunakan sebagai alat angkut kepada penuntut umum Kejari Kota Semarang. Mobil tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Toyota Alphard Ketar-ketir, MPV Mewah dari China Siap Menggoda Konsumen

Bier mengungkapkan bahwa nilai ekonomi dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp388 juta.

"Jumlah ini menunjukkan potensi kerugian besar bagi negara akibat pelanggaran kepabeanan," tambahnya.

Penindakan terhadap pengiriman ilegal ini, kata Bier, merupakan bukti komitmen Bea Cukai Semarang dalam menjalankan penegakan hukum yang transparan dan tegas. Ia memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius.

"Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan," tegas Bier. Ia juga menyebut bahwa tindakan ini adalah langkah nyata dalam mencegah penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara.

Bier menambahkan, pihaknya berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar peraturan kepabeanan.

Baca Juga: Dilaporkan Gegara Bertemu Eko, Alexander Marwata Gugat Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK

"Efek jera sangat penting agar pelaku lainnya berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran serupa," ucapnya.

Mobil Mewah

Kasus ini mencuri perhatian publik mengingat penggunaan mobil mewah Toyota Alphard sebagai alat transportasi barang ilegal. Tersangka diduga sengaja menggunakan kendaraan berkelas untuk mengelabui petugas dalam perjalanan antar kota.

Bea Cukai Semarang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, karena selain merugikan negara, hal ini dapat berdampak pada sanksi hukum berat bagi pelaku.

Ke depan, Bea Cukai Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan di wilayahnya.

"Kami akan terus menjaga integritas dan mendukung upaya negara dalam menekan kerugian akibat tindakan ilegal," tutup Bier.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI