Suara.com - Berbagai pihak mulai buka suara mengenai rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang kabarnya akan diterapkan pada awal 2025.
Kebijakan ini disebut-sebut akan membawa sejumlah dampak signifikan bagi industri otomotif, terutama dalam sektor pembiayaan kendaraan roda empat.
Berikut adalah sederet informasi yang perlu terkait kenaikan PPN di ranah otomotif, mulai dari penjelasan PPN dan juga imbasnya.
Apa itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa. Nilai tambah ini berasal dari akumulasi biaya dan laba selama proses produksi hingga distribusi, termasuk modal, upah, sewa, listrik, serta pengeluaran lainnya.
PPN adalah jenis pajak tidak langsung, artinya konsumen sebagai penanggung pajak tidak langsung menyetorkannya kepada negara, melainkan melalui pedagang atau pengusaha yang melapor. PPN bertujuan untuk menambah pemasukan negara dan membiayai pengeluaran program-program pemerintah.
Pengaruh Pajak 12 Persen pada Pasar Otomotif
Seperti yang Suara.com telah rangkum dari Bravomotor, kenaikan Harga Jual Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% menyebabkan harga jual kendaraan meningkat. Harga jual mobil atau motor secara on the road diprediksi mengalami kenaikan yang signifikan. Konsumen harus membayar lebih untuk membeli kendaraan baru, sehingga membuat mereka berpikir dua kali sebelum melakukan pembelian.
1. Dampak pada Daya Beli Konsumen
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi BYD M6 Terbaru November 2024, Mobil Listrik Paling Laris di Indonesia

Daya beli konsumen pun akan menurun akibat kenaikan harga jual kendaraan. Konsumen dengan pendapatan menengah ke bawah paling merasakan dampaknya. Kenaikan PPN membuat konsumen menunda pembelian kendaraan, yang berdampak negatif pada penjualan kendaraan secara keseluruhan.