Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jangankan oral seks...

ilustrasi mengemudi. [Pexels.com/JESHOOTS.com]
ilustrasi mengemudi. [Pexels.com/JESHOOTS.com]

Jangankan melakukan aktivitas yang tidak-tidak, pengendara yang kedapatan melakukan aktivitas sepele yang menghilangkan konsentrasi bisa kena pasal lain.

Pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang tidak konsentrasi saat berkendara adalah Pasal 106 ayat (1):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Pengemudi dilarang menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lain yang dapat mengganggu konsentrasinya saat mengemudi. Pengemudi juga dilarang melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasinya, seperti: Merokok, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, minum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI